Senin 14 Aug 2023 21:16 WIB

Pemerintah Siapkan PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Potensi nilai kredit yang dihapus sekitar Rp 22 triliun di bank Himbara.

Red: Lida Puspaningtyas
Seorang pekerja menyiapkan pesanan katering di Perumahan Limus Pratama Regency, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memastikan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp373,17 triliun di tahun 2022 tercapai.
Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan
Seorang pekerja menyiapkan pesanan katering di Perumahan Limus Pratama Regency, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memastikan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp373,17 triliun di tahun 2022 tercapai.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.

Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Untuk total Rp 500 juta itu di bank Himbara sekitar Rp 22 triliun, tapi kalau itu dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan," tuturnya.

Penghapusan kredit macet, disebutnya, juga menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan termasuk UMKM, yang telah melambat sejak kuartal IV 2022.

PP penghapusan kredit macet tersebut ditargetkannya selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang. "Harusnya satu sampai dua bulan sudah selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Teten menyampaikan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ucapnya.

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Pasal tersebut memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement