Kamis 23 Jul 2020 21:44 WIB

RELX Technology Bantu Amankan 70 Ribu Rokok Elektrik Ilegal

RELX meluncurkan program Golden Shield untuk mencegah rokok elektrik ilegal

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Rokok elektrik (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Rokok elektrik (ilustrasi).

EKBIS.CO, EKBIS.CO, JAKARTA -- RELX Technology meluncurkan program Golden Shield yang telah membantu pihak berwenang China mengamankan sekitar 70 ribu produk rokok elektrik ilegal pada Juni dan Juli 2020. Nilai pasar produk ilegal yang diamankan tersebut diestimasi sebesar 700 ribu dolar AS.

General Manager RELX Indonesia, Jonathan Ng mengatakan peluncuran program tersebut seiring dengan meningkatnya rokok elektronik dan liquid ilegal, RELX meluncurkan Program Golden Shield pada Agustus 2019 untuk bantu mencegah produksi dan penjualan barang-barang ilegal tersebut. Program Golden Shield RELX bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial, e-commerce, Administrasi untuk Industri dan Perdagangan China, serta pihak berwenang dari China untuk mengeliminasi produk rokok elektrik palsu dari pasar.

"Program Golden Shield dari RELX telah membantu pihak berwenang dalam 26 kasus yang berhubungan dengan produksi dan penjualan produk rokok elektrik palsu, yang berujung pada penyitaan ratusan ribu perangkat rokok elektrik dan liquid palsu serta barang dagangan lainnya," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/7).

Laboratorium RELX telah melaksanakan serangkaian tes kepada perangkat dan pod RELX palsu. Lab tersebut menemukan bahwa pod kompatibel illegal seringkali menggunakan liquid yang inferior, mengandung zat berbahaya seperti toluena pada tingkat yang jauh melebihi standar normal, dan kandungan nikotin tidak sesuai dengan yang diiklankan pada kemasan.

RELX juga menemukan perangkat RELX palsu yang terukir dengan logo merek mewah, atau perangkat yang disertai merek, juga dijual di berbagai jaringan media sosial seperti Facebook dan Instagram. Perangkat berukir palsu tersebut mirip dengan pod yang kompatibel namun diproduksi di pabrik tanpa sertifikasi.

"Produk tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran yang serius dari properti intelektual RELX, tetapi juga membahayakan keamanan, karena baterainya tidak diuji dengan benar. Sudah terdapat beberapa kasus dimana baterai dari produk yang berukir telah meledak," ucapnya.

Peredaran rokok elektrik beragam negara termasuk di Indonesia selama beberapa tahun terakhir terlihat berkembang pesat. Akan demikian, serupa dengan kejadian di beberapa negara lainnya, media seringkali memberitakan kasus penyalahgunaan produk rokok elektrik dan mempertanyakan kualitas serta tingkat keamanan produk.

Jonathan mendorong pelanggan untuk berhati-hati saat membeli perangkat atau pod palsu. Produk-produk ilegal atau palsu ini sering dijual lebih murah, namun tes dari Laboratorium RELX menemukan tingkat zat beracun yang tinggi pada pod palsu.

"Ditambah lagi, komponen baterai yang tidak bisa diandalkan membuat perangkat rokok elektrik ilegal lebih rentan terhadap kerusakan dan mudah terbakar. Harga rendah tersebut tentunya tidak sebanding dengan resikonya," ucapnya.

Deputy General Manager Chen Cenglu dari Amperex Technology Limited, sebuah produsen baterai menyampaikan Lithium merupakan elemen yang sangat aktif. Jika tidak dikelola dengan baik, elemen itu bisa menyebabkan sebuah benda terbakar atau bahkan meledak dengan mudah.

"Mengembangkan desain yang aman sangat penting ketika menggunakan baterai lithium, tetapi pasar memiliki banyak pemain yang berbeda. Beberapa pabrik tidak menyertakan perangkat perlindungan keamanan dalam produknya atau menggunakan bahan yang inferior, sehingga berpotensi membahayakan keamanan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement