Sabtu 24 Apr 2021 23:59 WIB

INDEF: Pemerintah Diminta Tindak Tegas Rokok Elektrik Ilegal

Penindakan rokok elektrik ilegal patut didorong mengingat tingginya penerimaan cukai

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memperlihatkan liquid rokok elektrik hasil penindakan barang kena cukai saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperlihatkan liquid rokok elektrik hasil penindakan barang kena cukai saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kehadiran rokok elektrik ilegal di Indonesia yang tidak membayar cukai telah merugikan negara. Maka itu, peredaran rokok elektrik ilegal perlu ditindak dengan tegas. 

Ekonom Senior INDEF, Enny Sri Hartati mengatakan rokok elektrik merupakan salah satu jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam terminologi Undang-Undang Cukai. Adapun produk ini dikenakan cukai per 1 Juli 2018.

“Kontribusinya terhadap penerimaan negara pada 2018 sebesar Rp 80 miliar. Pada 2019 sebesar Rp 260 miliar dan pada 2020 mencapai Rp 680 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/3).

Melihat tingginya penerimaan cukai tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menggiatkan penegakan hukum terhadap semua rokok elektrik ilegal. Penindakan tersebut, kata Enny, harus dilakukan dari hulu. 

“Mungkin dimulai dari perizinan, bagaimana proses perizinannya dikeluarkan. Bagaimana distribusi dan peredaran izin termasuk pengawasan. Jangan lupa, kalau peredarannya di perkotaan, pengawasan bisa lebih terkontrol sedangkan di daerah akan lebih sulit,” katanya.

Secara terpisah, General Manager RELX Indonesia Yudhi Saputra mengaku siap mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan rokok elektrik ilegal. Ada beberapa cara yang dilakukan RELX Indonesia agar masyarakat tidak membeli produk palsu yang pada akhirnya merugikan negara.

“Pertama, kami mencantumkan barcode/kode batang di setiap pod. Pelanggan dapat memindai kode batang tersebut untuk memeriksa keaslian dari produk barang yang mereka beli,” jelas Yudhi.

Kedua, dia juga meminta masyarakat untuk tidak membeli produk RELX pada platform e-commerce/situs tidak resmi.“Karena beberapa marketplace kami sering menemukan produk RELX tanpa pita cukai,” lanjutnya.

Ketiga, RELX akan terus berkomitmen untuk melaporkan pedagang RELX palsu yang menjual produknya marketplace kepada pemerintah Indonesia. "Setiap tahunnya kami akan terus berupaya untuk menekan peredaran produk rokok elektrik palsu agar negara tidak dirugikan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah melalui diskusi dan sharing knowledge,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement