Jumat 24 Jul 2020 20:45 WIB

Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Usaha Jouska

PT Jouska Finansial Indonesia melakukan kegiatan usaha penasihat investasi tanpa izin

Rep: Lida Puspanintyas/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing,
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing,

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan usaha PT Jouska Finansial Indonesia, Jumat (24/7). Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan SWI telah telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska," katanya dalam keterangan pers.

Dalam rapat yang dipimpinnya tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Tongam menyampaikan, PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi. Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan penghentian operasional Jouska.

"Keputusan rapat adalah menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin," katanya.

SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin. SWI juga melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

Tongam meminta Jouska untuk bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka. Juga mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska secara langsung. Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam menjelaskan, Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.

"Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya, masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," katanya.

Tongam menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement