Senin 27 Jul 2020 20:38 WIB

Dukung PEN, Mandiri Syariah Kerja Gandeng Penjaminan Syariah

Kerja sama ini diharapkan membantu UKM bertahan dan dapat maju kembali.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani kerja sama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
Foto: Dok. Mandiri Syariah
PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani kerja sama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani kerja sama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) terkait pemberian layanan penjaminan pembiayaan untuk nasabah UMKM terdampak Covid-19. Kerja sama ini guna mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan menyampaikan, kerja sama kolaborasi pemerintah, BUMN asuransi dan beberapa bank syariah ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga

"Melalui kerja sama ini Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan mikro dengan limit atau plafon maksimal per nasabah Rp 10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah," kata Wawan dalam keterangan pers, Senin (27/7).

Wawan menjelaskan, kondisi pandemi berdampak ke berbagai sektor ekonomi, termasuk di dalamnya industri perbankan dan para debiturnya. Program PEN yang digagas pemerintah diharapkan dapat menggerakkan sektor usaha khususnya UMKM untuk bangkit menghidupkan perputaran ekonomi nasional.

Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, Mandiri Syariah berupaya turut serta berperan mendukung nasabah untuk menghidupkan roda perekonomian di tengah pandemi. Melalui program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan (top up/suplesi) dalam rangka restrukturisasi.

Selain itu, Mandiri Syariah juga membebaskan nasabah atas kewajiban premi atau jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada pemerintah. Lebih lanjut, Wawan menjelaskan perlakukan tersebut berlaku bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19 di kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan maupun badan usaha dan memiliki performing financing Kol 1 atau 2 per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.

Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah telah memberikan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 4,7  triliun kepada  lebih dari 28 ribu nasabah segmen retail yang terdampak Covid-19. Jumlah tersebut adalah 94 persen dari total nasabah atau 30 ribuan nasabah yang telah terkonfirmasi membutuhkan restrukturisasi.

"Insya Allah kami akan terus berkomitmen membantu nasabah UMKM agar usahanya akan tetap bertahan dan maju kembali," kata Wawan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement