Selasa 28 Jul 2020 20:35 WIB

Ini Syarat Dana Sumbangan Hingga Hibah tak Kena PPh

Dana bantuan, sumbangan atau harta hibah tidak masuk sebagai objek pajak.

Red: Nidia Zuraya
Sumbangan (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Sumbangan (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa syarat mengenai bantuan, sumbangan, hingga harta hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020.

“PMK tersebut mulai berlaku pada 21 Juli 2020,” demikian kutipan keterangan resmi dari DJP di Jakarta, Selasa (28/7).

Baca Juga

Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan bagi wajib pajak penerima tidak menjadi objek pajak penghasilan selama dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Hal tersebut juga berlaku bagi keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah bagi wajib pajak pemberi.

Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah tidak kena PPh adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung. Kemudian penerima juga harus merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, serta orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Meski demikian, jika penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, dan sosial namun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima maka dikecualikan sebagai objek PPh. “Penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah itu tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan,” tulisnya.

Tak hanya itu, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi pihak pemberi. DJP turut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hanya menetapkan PMK 90/2020 saja melainkan juga PMK Nomor 92/PMK.03/2020.

PMK 92/2020 mengatur rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai yang terdiri dari pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan.

“Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan tidak dikenai PPN baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun biro perjalanan wisata,” tulisnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement