EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur isi portofolio investasi industri asuransi. Hal ini sebagai langkah memitigasi risiko terhadap produk asuransi berbentuk investasi serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II OJK M Ihsanudin mengatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan baru untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Perbaikan dari sisi regulasi artinya produk-produk paydi atau asuransi akan dibuat regulasi agar lebih prudent,” ujarnya saat acara InfobankTalkNews Media Discussion bertema Peluang dan Tantangan Asuransi Era Digital, Kamis (30/7).
Dari sisi perlindungan, lanjut dia, aturan ini akan memuat ketentuan dalam proses underwriting, sehingga memperjelas transaksi investasi. Hanya saja, saat ini ketentuan tersebut masih dibahas dengan para pelaku industri asuransi.
“Pengawasan hingga menelusuri isi portofolio investasi asuransi belum didukung oleh sumber daya manusia dan keahlian pasar modal. Sebab pengawasan berada pada bidang lain,” ucapnya.
Sementara Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto menambahkan saat ini industri asuransi membutuhkan teknologi pemasaran, meskipun masih sebatas potensi. Hal ini dikarenakan industri asuransi masih dibayangi risiko reputasi akibat gagal bayar yang terjadi pada beberapa asuransi.
“Diharapkan OJK sudah mulai membuat beberapa aturan, bukan mengetatkan tetapi memang asuransi harus diatur lebih ketat dan lebih jelas karena asuransi juga menjaring dana masyarakat,” ucapnya.