EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik.
"KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS)," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (1/8).
Nilanto mengemukakan bahwa hal itu sejalan dengan sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Investasi 20 Februari 2020, bahwa Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada tahun 2019.
Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.
Khusus penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen PDSPKP dan telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.
"Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh bupati atau walikota," kata Nilanto.
Dirjen PDSPKP mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. KKP sebut urus surat izin usaha pengolahan ikan lebih mudahjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia, termasuk untuk mengakselarasi peringkat kemudahan berusaha.
"Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparasi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan juga tanpa dipungut biaya.
Namun, lanjutnya bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center, atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV dan bisa juga datang ke loket 64 Lantai 3 Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Plt. Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Agus Prayitno memaparkan integrasi sistem akan memudahkan proses perizinan dan tracking proses permohonan.
Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa BKPM terus menerus memperbaiki sistem untuk memudahkan pelaku usaha dalam pelayanan perizinan, khususnya integrasi sistem OSS dengan sistem kementerian.
Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan Usaha Bidang Usaha Pengolahan Ikan yaitu izin prinsip (Nomor Induk Berusaha), izin usaha (SIUP Bidang Pengolahan Ikan), dan izin komersil/operasional (SKP, HACCP, HC, RPHP).
Selanjutnya Pelaku Usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen.