EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana memprediksi pertumbuhan konsumsi listrik nasional hingga akhir tahun tak akan menggembirakan. Ia memprediksi hingga akhir tahun pertumbuhan bisa minus 6,25 persen.
Rida menjelaskan hal ini disebabkan oleh adanya pandemi covid-19 yang mempengaruhi operasional sektor industri dan bisnis. Sepanjang semester I tahun ini saja, pertumbuhan konsumsi listrik anjlok.
“Konsumsi pelanggan sosial turun 1,13 persen dibanding Juni 2019, kemudian pelanggan bisnis turun 6,86 persen dan industri anjlok 7,18 persen. Sementara overall, konsumsi listrik hanya tumbuh sekitar 1 persen dibandingkan Juni 2019,” kata Rida, Ahad (2/8).
Rida mengakui ada sektor pelanggan yang justru mengalami kenaikan konsumsi listrik, seperti rumah tangga, traksi curah, dan layanan khusus. Untuk konsumsi sektor rumah tangga tercatat naik hingga 9,84 persen lantaran banyaknya aktivitas di rumah, kemudian traksi dan layanan khusus naik 43 persen karena adanya Mass Rapid Transit (MRT), serta kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) baru.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi konsumsi listrik hingga Juni kemarin mencapai 118,44 terawatt hour (TWh) atau tumbuh hanya 0,96 persen dari realisasi tahun lalu dengan periode yang sama yakni 117,31 TWh.
Menurut Rida, PT PLN (Persero) bahkan memproyeksikan realisasi konsumsi listrik ini akan jauh dari target di akhir 2020 yang dipatok tumbuh 6,55 persen jika pandemi Covid-19 masih berlanjut. Bahkan jika dibanding realisasi tahun lalu diperkirakan hingga akhir tahun justru tidak ada pertumbuhan konsumsi listrik.
“PLN memproyeksikan ke depan kaitannya jika Covid lanjut mereka bikin skenario yang paling mungkin terjadi. Prediksi pertumbuhan sampai 2020 pertumbuhan minus 6,25 persen, turun dibanding 2019,” kata Rida.
Untuk membantu mendongkrak konsumsi, setelah memberikan keringanan tagihan kepada rumah tangga dan UMKM, Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,07 triliun untuk stimulus bagi pelanggan sosial, industri, dan bisnis. “Bantuan ini berupa relaksasi ketentuan rekening minimum 40 jam nyala dan pembebasan abonemen untuk golongan di bawah 1.300 VA,” ungkap dia.
Dengan adanya dana Rp 3,07 triliun tersebut, lanjut Rida, pemerintah mengklaim kebijakan ini tidak akan merugikan PLN. Pasalnya, selisih pembayaran yang timbul akibat kebijakan akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
“Ini diberlakukan mulai pemakaian listrik mulai Juli sampai Desember,” tegas Rida.