Kamis 06 Aug 2020 16:18 WIB

Di Ambang Resesi, Pemerintah Fokus Ekspansi Jaring Pengaman

Selain ekspansi BLT, perlindungan sosial yang akan diperluas adalah bantuan beras.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Resesi ekonomi. Pemerintah fokus melakukan ekspansi bantuan sosial pada semester II 2020. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terhadap tingkat ketimpangan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Resesi ekonomi. Pemerintah fokus melakukan ekspansi bantuan sosial pada semester II 2020. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terhadap tingkat ketimpangan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah fokus melakukan ekspansi bantuan sosial pada semester II 2020. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terhadap tingkat ketimpangan.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Pungky Sumadi menyebutkan, salah satunya, bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan yang semula diberikan sampai September ini diperpanjang tiga bulan, sampai dengan Desember.

Pada periode tiga bulan tambahan, besaran BLT yang diterima masyarakat akan dikurangi dari Rp 600 ribu tiap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Pungky mengatakan, saat ini, pemerintah masih terus mengkaji besarannya dengan opsi Rp 300 ribu per KPM per bulan atau menjadi Rp 500 ribu per KPM per bulan. "Masih terus dikaji dan segera difinalkan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/8).

Pungky menyebutkan, ada beberapa alasan utama pemerintah menurunkan besaran manfaat yang diterima. Salah satunya, tingkat kepantasan yang didasari penilaian dari pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kondisi warganya.

Selain ekspansi BLT, perlindungan sosial yang akan diperluas adalah bantuan beras sebanyak 15 kilogram untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan siap dicairkan pada September. Di sisi lain, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu untuk penerima kartu sembako di luar PKH yang mulai disalurkan pada Agustus.

Pungky menjelaskan, berbagai jaring pengaman sosial ini yang sedang dan akan terus dilakukan pemerintah untuk menekan dampak negatif pandemi ke kehidupan sosial masyarakat. "Bansos diberikan, ekonomi mulai dibuka supaya orang berusaha kerja. Tapi, dengan catatan, protokol kesehatan tetap dilakukan secara disiplin," tuturnya.

Pungky mengakui, dampak dari pandemi tidak akan hilang dalam hitungan bulan ataupun satu tahun. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk melakukan ekspansi jaring pengaman sosial sampai tahun depan.

Peluang itu sudah terlihat dari kebijakan pemerintah untuk memperlebar defisit sampai tiga tahun mendatang. Langkah ini menjadi gambaran akan adanya kemungkinan perpanjangan waktu pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam rangka penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement