EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun mengatakan beberapa langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK RI selama proses audit atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang dilakukan sejak 7 Februari sampai dengan 20 Mei 2020.
"Temuan dan masukan yang diberikan oleh BPK akan sangat berguna bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (6/8).
Menurutnya hal ini juga diperlukan untuk meningkatkan upaya perbaikan yang telah dilakukan pada seluruh aspek organisasi agar menjadi semakin berkualitas, efektif, efisien dan lebih matang sejalan bertambahnya usia OJK. Wimboh menjelaskan OJK juga akan tetap menegakkan tata kelola yang baik dalam menerapkan kebijakan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional bersama Pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk mendukung berbagai kebijakan PEN serta mengawal implementasinya. Tentunya tidak hanya kelancaran penerapannya tapi juga tata kelola yang baik tetap akan kami tegakkan dan kualitas pengambilan keputusan tetap terjaga,” katanya.
Sementara Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang menambahkan penyelesaian pemeriksaan BPK dan penyampaian LHP OJK tahun ini merupakan yang tercepat selama BPK mengaudit OJK mengingat cepatnya respon OJK dalam menyediakan data yang diminta.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Ketua dan Anggota Dewan Komisioner serta jajaran Otoritas Jasa Keuangan yang tetap menjaga kualitas Tata Kelola Keuangan Negara sehingga kembali meraih Opini WTP sejak disusunnya Laporan Keuangan OJK pada tahun 2013,” kata Pius.
Selama 2019, OJK banyak melakukan perbaikan untuk mewujudkan OJK sebagai otoritas yang kredibel, antara lain menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat pengendalian internal serta governance penggunaan keuangan pada OJK.
Peningkatkan kualitas pengelolaan keuangan akan dilakukan dengan berbagai langkah antara lain mempercepat penyelesaian pertanggungjawaban transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan. OJK juga akan mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan yang mengotomatisasi proses penyusunan Laporan Keuangan untuk meminimalisir potensi kesalahan.
Selain itu juga melakukan pengendalian dalam pelaksanaan anggaran OJK melalui percepatan tindak lanjut pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020. Terakhir melakukan koreksi klasifikasi anggaran beban Pajak Penghasilan Pasal PPh 21 dan Pajak Penghasilan Badan menjadi kelompok Kegiatan Administratif.
Selain itu, OJK sedang menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK sebagai bagian untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan. OJK juga tengah melakukan peningkatan kapasitas internal dengan melakukan beberapa perbaikan kebijakan di berbagai bidang, di antaranya meningkatkan efektivitas organisasi.
Kemudian memperbaiki sistem manajemen keuangan menjadi sistem otomasi yang terintegrasi. Selain itu, mengoptimalisasi sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement untuk memastikan proses yang akuntabel dan hasil yang berkualitas.