EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menambah kuota penerima Kartu Prakerja hingga empat kali lipat menjadi 800 ribu orang. Penambahan dilakukan pada gelombang keempat yang dibuka pada Sabtu (8/8) pukul 12.00 WIB.
Langkah ini diambil usai Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11 Tahun 2020 ini. Di antaranya, Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
"Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial," ujar Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan, perbedaan lain dalam Permenko yang baru adalah penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-marketplace.
Selain itu, adanya penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform. Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan pun turut dibahas.
Terakhir, Permenko 76 Tahun 2020 juga menjabarkan lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.
Program Kartu Prakerja terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif. Tapi, insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, Rudy menekankan, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan), juga voice (suara) kepada penerimanya.
Di masa pandemi Covid-19, Rudy menyebutkan, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya. "Ini agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," katanya.