Jumat 07 Aug 2020 17:34 WIB

Pemerintah Tetapkan Hasil Penerbitan SUN Kepada BI Rp 82,1 T

Ini merupakan bagian burden sharing Kemenkeu dengan BI menangani dampak Covid-19.

Red: Fuji Pratiwi
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman. Pemerintah menetapkan hasil penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara penempatan langsung atau private placement kepada Bank Indonesia senilai Rp 82,1 triliun.
Foto: Dok Kemenkeu
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman. Pemerintah menetapkan hasil penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara penempatan langsung atau private placement kepada Bank Indonesia senilai Rp 82,1 triliun.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan hasil penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara penempatan langsung atau private placement kepada Bank Indonesia senilai Rp 82,1 triliun.

Baca Juga

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, transaksi ini merupakan implementasi skema berbagi beban biaya atau burden sharing. "Skema burden sharing merupakan sinergi pemerintah dan BI untuk berbagi pembiayaan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Luky dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (7/8).

Untuk itu, penerbitan empat seri SUN tersebut merupakan transaksi yang pertama untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods. Empat seri SUN tersebut adalah VR0034, VR0035, VR0036, dan VR0037 yang masing-masing mempunyai nominal sebesar Rp 20,5 triliun.

SUN seri VR0034 jatuh tempo 10 Agustus 2025, VR0035 jatuh tempo 10 Agustus 2026, VR0036 jatuh tempo 10 Agustus 2027, dan VR0037 jatuh tempo 10 Agustus 2028. SUN ini masing-masing mempunyai kupon dengan suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan dengan tiga bulan pertama masing-masing sebesar 3,8 persen.

Saat ini, total kebutuhan pembiayaan Public Goods mencapai Rp 397,56 triliun untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Transaksi SUN tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI Nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Penjualan ini juga sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019. Transaksi private placement itu dilakukan dengan prinsip utama yaitu menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter.

Selain itu, lanjut Luky, kebijakan ini juga dilakukan dengan menjaga ruang fiskal dan keberlangsungan dalam jangka menengah serta menerapkan tata kelola yang prudent, transparan dan akuntabel. Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk Public Goods maupun Non-Public Goods dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement