EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemberian subsidi upah bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta diharapkan mampu menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, insentif sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan diyakini mampu mendorong konsumsi atau belanja.
Peningkatan konsumsi rumah tangga inilah yang menurutnya, menjadi kunci perbaikan kinerja pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di kuartal ketiga 2020. Kinerja pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2020 harus positif demi Indonesia terhindari dari jurang resesi.
"Di kuartal II kita minus 5,32 persen di mana komponen PDB sekitar 57 persen adalah konsumsi rumah tangga sampai minus 5,51 persen. Kita harap dengan adanya program ini mampu berikan tambahan pendapatan yang pada akhirnya menaikkan daya beli pekerja dan buruh," jelas Susi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/8).
Seperti diketahui, pemerintah memastikan subsidi upah bagi pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bisa cair per kuartal III ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, syarat utama penerima bantuan adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan yang upahnya (tercatat di BPJS TK) kurang dari Rp 5 juta per bulan.
"Jenis pekerjaan apa saja tidak jadi kriteria," jelas Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan ini ditujukan untuk pekerja di seluruh sektor industri. Seluruh data ini sudah dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya menampung iuran dari perusahaan pemberi kerja.
"Seluruh sektor industri, syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS TK secara aktif, kemudian setelah kami sisir kami dapat data baru kami sampaikan kepada perusahaan," katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, jumlah pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan berjumlah 15,7 juta orang. Mereka inilah yang nantinya berhak menerima bantuan upah yang akan diberikan ke dalam dua tahap, masing-masing tahap Rp 1,2 juta sekaligus.