EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan nasional penyedia jasa energi, PT Elnusa Tbk (Elnusa), menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap ke satu 2020 senilai Rp 700 miliar. Sukuk ini memiliki tenor 5 tahun dengan cicilan imbal hasil ijarah sebesar 9 persen per tahun.
Penerbitan Sukuk ini merupakan yang pertama kali ditawarkan oleh Elnusa dan merupakan tahap awal dari rencana keseluruhan nilai emisi sebesar maksimum Rp 1,5 triliun. Pada tahap pertama ini, Elnusa menawarkan Sukuk dengan peringkat idAA‐(Sy) dengan outlook Stabil.
Direktur Utama Elnusa, Ali Mundakir mengatakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk ini akan digunakan untuk pembelian aset peralatan jasa hulu migas.
"Dana juga akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur jasa hilir migas dalam rangka ekspansi usaha serta untuk penambahan modal kerja Perseoan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8).
Penawaran Sukuk ini didukung oleh empat penjamin emisi yaitu Mandiri Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Indopremier Securities dan Trimegah Securities. Adapun cicilan imbalan Sukuk Ijarah ini dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi sesuai dengan tanggal pembayaran yang sudah dijadwalkan. Pemegang Sukuk Ijarah akan mendapatkan pembayaran pertamanya pada 11 November 2020.
Dengan berbagai kondisi global yang sedang tidak menentu, Ali melihat, antusiasme investor terhadap sukuk ini masih sangat positif. Sukuk ini tercatat mengalami kelebihan permintaan pada saat pencatatannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (12/8).
"Hal ini merupakan sinyalemen yang baik dari pasar kepada Elnusa sebagai perusahaan jasa energi utama di Indonesia," imbuh Ali.
Ali meyakini Sukuk Ijarah ini akan memberikan tambahan kekuatan pendanaan bagi Elnusa dalam melakukan pengembangan bisnis untuk mencapai target pertumbuhan yang telah direncanakan perusahaan.