Rabu 12 Aug 2020 14:06 WIB

Pemerintah Siapkan Bantuan Produktif Rp 2,4 Juta untuk UMKM

Di tahap awal 9,1 juta dari 12 juta UMKM terima bantuan produktif Rp 2,4 juta.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Pelaku UMKM. Sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta. Program bantuan ini akan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan juga tepat waktu.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Pelaku UMKM. Sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta. Program bantuan ini akan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan juga tepat waktu.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan bantuan produktif kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, pada tahap awal bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah pun telah menyiapkan total anggaran Rp 22 triliun untuk menyalurkan program bantuan ini kepada 12 juta pelaku usaha mikro. “Hari ini Pak Presiden, tadi sudah, kami ratas, dan sudah disetujui yaitu program bantuan produktif usaha mikro. Ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun,” jelas Teten saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8).

Baca Juga

Saat ini, lanjut dia, data yang sudah terkumpul yakni sebanyak 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala dinas di berbagai daerah, OJK, bank wakaf mikro, UMKM, dan liannya. Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan serta OJK akan melakukan verifikasi dan validasi data.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten.

Teten mengatakan, program bantuan ini akan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan juga tepat waktu. Diharapkan dengan bantuan ini, pelaku usaha mikro pun dapat produktif kembali.

Pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria yakni salah satunya belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima. “Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menambahkan, bantuan produktif untuk usaha mikro ini bersifat dana hibah, bukan pinjaman. “Bantuan produktif untuk usaha mikro atau UMKM. Pagunya sekitar Rp 22 triliun dan program ini sifatnya hibah, bukan pinjaman,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement