EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tetap mengedepankan aturan praktis atau rule of thumb bagi investasi asing yang masuk ke dalam negeri. Tujuannya agar kedua pihak dapat saling menguntungkan.
"Banyak yang suka kritik saya, katanya saya memberikan kesempatan pada tenaga kerja asing. Nggak begitulah itu, kan kita mesti win-win," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Apindo secara virtual, Kamis (13/8).
Ia menegaskan, ada lima kriteria yang harus dipenuhi investasi asing jika ingin masuk ke Indonesia. Di antaranya, teknologinya harus ramah lingkungan.
Lalu, investor asing tersebut wajib mendidik tenaga kerja lokal. "Misalnya seperti di Morowali ada politeknik, ini bagus karena menerima 600 orang per tahun, pengajarnya ada dari ITB, UI, UGM, dan senior-senior. Lalu ada praktik dan tersedia industrinya. Di mana lagi dapat politeknik begitu? Jadi itu bisa menjadi politeknik terbaik di Indonesia," tuturnya.
Melalui investasi asing, kata dia, bangsa ini dapat mengejar ketertinggalan. "Jadi memang harus ada yang mengalah. Masa kita mau menang sendiri?" tegas Luhut.
Kriteria berikutnya, yakni adanya transfer teknologi. Ia menyatakan, perusahaan asing yang bersedia melakukan transfer teknologi, akan dikedepankan.
"Nah yang mau ini Tiongkok. Misalnya apa? Bagaimana mengekstrak dari nickel ore itu bahan untuk lithium baterai. Sekarang kita kirim anak-anak Indonesia sudah hampir dua tahun belajar ke China," ujarnya.
Luhut menegaskan, proses transfer teknologi tidak bisa diselesaikan dalam waktu sebentar. Perlu waktu 5 sampai 15 tahun, karena tenaga kerja lokal harus dididik.
"Kita nggak mau lagi ekspor raw material, kita mau semua value added. Yang sekarang kita rasakan, nickel ore menjadi stainless steel, itu bisa 11 kali nilai tambahnya. Belum lago masuk sampai lithium baterai," jelas dia.