Rabu 19 Aug 2020 12:09 WIB

BPH Migas Tetapkan Hasil Verifikasi JBT Periode Juli 2020

Hasil verifikasi BPH Migas temukan penyaluran tak sesuai ketentuan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Henry Ahmad memimpin Sidang Komite BPH Migas untuk menetapkan hasil verifikasi volume JBT Periode Bulan Juli 2020 yang dilaksanakan melalui aplikasi daring Selasa (18/8).
Foto: BPH Migas
Henry Ahmad memimpin Sidang Komite BPH Migas untuk menetapkan hasil verifikasi volume JBT Periode Bulan Juli 2020 yang dilaksanakan melalui aplikasi daring Selasa (18/8).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi melakukan verifikasi atas jenis bahan bakar tertentu (JBT). Hal ini sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu. 

Henry Ahmad pun memimpin Sidang Komite BPH Migas untuk menetapkan hasil verifikasi volume JBT Periode Bulan Juli 2020 yang dilaksanakan melalui aplikasi daring Selasa (18/8). Hal ini berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat BBM BPH migas.

Adapun hasil Sidang Komite BPH Migas dalam menetapkan hasil verifikasi JBT untuk Periode Bulan Juli 2020 adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT (Minyak Solar) PT. Pertamina (Persero) ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 418.500 L (empat ratus delapan belas ribu lima ratus liter) dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Bulan Juli Tahun 2020.

2. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT PT. AKR Corporindo, Tbk ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 1.373,020 L(seribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma nol dua nol liter) dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Bulan Juli Tahun 2020.

Hasil keputusan sidang komite ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan kepada PT. Pertamina (persero) dan PT. AKR Corporindo, Tbk.

Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan bahwa BPH Migas harus terus konsisten terhadap peraturan yang berlaku dan lebih memaksimalkan dan memperketat pengawasan penyaluran JBT ini.“Tak henti hentinya mengingatkan bahwa Kita (BPH Migas) harus terus konsisten di dalam penerapan peraturan yang berlaku karena hal ini yang akan membuat BPH Migas semakin profesional. Dan saya menugaskan tim dari Direktorat BBM untuk meningkatkan proses pengawasan terhadap pendistribusian dari JBT ini agar tepat sasaran dan tentu tepat volume” ungkap Henry.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement