Jumat 22 Nov 2024 11:45 WIB

Pekerja Konstruksi Diharap Memiliki Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

Perusahaan konstruksi diharap mendaftarkan pekerjanya pada program perlindungan.

Red: Muhammad Hafil
Program perlindungan pekerja (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Program perlindungan pekerja (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan berusaha meningkatkan jumlah kepesertaan terhadap perlindungan pekerja sektor jasa kontruksi. Untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pengusaha jasa kontruksi agar mendaftarkan setiap perusahaannya pada program perlindungan pekerja jasa kontruksi.

Yakni, dengan cara mendaftarkan diri dan karyawannya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diawali dengan kesadaran (awareness) dan literasi yang cukup tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang bersosialisasi untuk meningkatkatkan awareness pekerja Indonesia salah satunya melalui sosialisasi terhadap perusahaan binaan tanggal 20 November 2024.

Baca Juga

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang, Dewi Mulya Sari mengapresiasi Kepada perusahaan binaan yang sudah mendaftarkan lebih dari 100 pekerja jasa konstruksinya. Ini menjadi contoh kesadaran kepada perusahaan jasa konstruksi lainnya bahwa regulasi tentang perlindungan pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan perlu dipatuhi.

 Dalam manfaat program perlindungan pekerja jasa kontruksi, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 2 manfaat perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 “Risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi. Oleh karena itu, norma keselamatan dan kesehatan kerja harus dipatuhi dengan ketat oleh semua pihak, baik pemerintah, penyedia jasa, maupun pekerja,” ujar Dewi.

“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta, kata Dewi”

“Peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, tambah Dewi.”

Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan demi terciptanya #KerjaKerasBebasCemas.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement