Rabu 19 Aug 2020 16:20 WIB

Uang Muka Kredit Kendaraan Berwawasan Lingkungan Digratiskan

Penggratisan uang muka kendaraan berwawasan lingkungan berlaku mulai 1 Oktober.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
Foto: ANTARA FOTO
Bank Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bagian dari kebijakan makroprudential ini bertujuan meningkatkan produksi dan konsumsi.

"BI menurunkan batasan minimum uang muka atau down payment dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen dalam pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI bulan Agustus, Rabu (19/8).

Baca Juga

Perry mengatakan karakteristik atau tipe kendaraan berwawasan lingkungan seperti apa yang akan masuk kriteria tergantung pada kebijakan pemerintah. Pemerintah lah yang menentukan tipe-tipe kendaraan berwawasan lingkungan.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2020. BI menilai penyaluran kredit atau pembiayaan dari sektor keuangan masih rendah dipengaruhi permintaan domestik yang lemah, dan sejalan kinerja korporasi yang tertekan serta kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Covid-19.

Pertumbuhan kredit pada Juni 2020 tercatat rendah sebesar 1,49 persen (yoy). Program restrukturisasi kredit yang diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit hingga Juni 2020 mencapai 15,71 persen dari total kredit, ditopang likuiditas perbankan yang terjaga. 

Setelah mencapai puncaknya pada April 2020 untuk kredit UMKM dan Mei 2020 untuk kredit korporasi, restrukturisasi ini diprakirakan berlanjut hingga akhir tahun. Restrukturisasi kredit yang disertai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor keuangan diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan intermediasi. 

Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat 7,95 persen (yoy) pada Juni 2020, menurun dibandingkan dengan pertumbuhan Mei 2020 sebesar 8,89 persen (yoy). Penurunan batasan minimum uang muka ini diharap bisa mendorong pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Kredit atau pembiayaan jenis kendaraan roda dua diturunkan dari 10 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari lima persen.

"Keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah lima persen," katanya.

Ke depan, Perry mengatakan BI tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional. Termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement