EKBIS.CO, JAKARTA-- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan potensi ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia dapat mencapai lebih dari 1,3 triliun dolar AS per tahun. Jumlah tersebut berasal dari sebelas sektor terkait bidang kemaritiman nasional.
"Ini potensi yang besar. Nilai strategis adalah peluang yang bisa mendatangkan nilai ekonomi. Potensi ini adalah modal dasar pembangunan Indonesia," kata Menteri Edhy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Edhy, sebanyak 11 sektor tersebut antara lain perikanan tangkap yang memiliki potensi 20 miliar dolar pertahun, perikanan budidaya 210 miliar dolar/tahun, dan industri pengolahan 100 miliar dolar pertahun.
Kemudian, industri bioteknologi 180 miliar dolar pertahun tahun, energi dan sumber daya mineral (garam) 210 miliar dolar pertahun, pariwisata 60 miliar dolar/tahun, dan transportasi 30 miliar dolar pertahun.
Selanjutnya, industri dan jasa maritim 200 miliar dolar/tahun, kehutanan kawasan pesisir 8 miliar dolar/tahun, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil 120 miliar dolar/tahun, dan sumber daya nonkonvensional 200 miliar dolar pertahun.
Atas potensi tersebut, Edhy Prabowo menegaskan sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi andalan bagi perekonomian Indonesia, terlebih potensi serapan lapangan kerja bisa mencapai 45 juta orang atau 40 persen dari total angkatan kerja Indonesia.
Dikatakan Edhy, melalui kebijakan yang tepat, keberlanjutan dan ekonomi bisa berjalan beriringan, serta hal ini sejalan dengan amanat konstitusi.
"Saya juga punya hati untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan. Jadi dua kutub ini harus bersatu, sustainability dan prosperity harus bersama," ujarnya.
Guna mendukung produktivitas di sektor kelautan dan perikanan, KKP memberikan akses kemudahan, terutama dalam hal perizinan. Di sektor budidaya yang sebelumnya terdapat 21 item perizinan, kini bisa disederhanakan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemudian di perikanan tangkap, Menteri Edhy menyebutkan sudah ada terobosan melalui sistem informasi perizinan layanan cepat (Silat). Bahkan, KKP juga berkoordinasi dengan Polri agar tak terjadi kriminalisasi terhadap nelayan maupun pembudidaya ikan.
"Di sektor perikanan tangkap, salah satunya adalah perizinan yang bertele-tele 14 hari sekarang izin kapal di Indonesia 30 GT ke atas, cukup satu jam melalui sistem online," ucapnya.