Senin 24 Aug 2020 17:52 WIB

OJK Izinkan 6 Perusahaan Asuransi Jual Produk Lewat Daring

Saat ini ada 4 perusahaan asuransi lagi yang dalam proses persetujuan OJK.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi industri asuransi di tengah pandemi Covid-19. Kini, regulator membolehkan perusahaan asuransi menjual produk secara daring dengan terlebih dahulu memaparkan programnya ke OJK.

Hal itu sesuai surat edaran No.18/D.05/2020 mengenai tata cara baru penjualan unit linked atau produk asuransi yang dibalut investasi (PAYDI). Surat tersebut telah diterbitkan pada 27 Mei lalu.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyebutkan, saat ini sudah 6 perusahaan yang dibolehkan melakukan penjualan lewat elektronik. Sementara 4 perusahaan asuransi lagi dalam proses persetujuan.

"Ini dilakukan karena agen asuransi menemui permasalahan. Agen kesulitan karena harus bertemu klien, sementara ada aturan jaga jarak, sementara harus jalankan bisnis," ujarnya dalam webinar yang digelar Infobank pada Senin (24/8).

Meski penjualan dilakukan secara digital, namun ia menegaskan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen harus tetap diperhatikan. "Teknologi justru harus perkuat manajemen risiko," kata Riswinandi.

Setelah pandemi, menurutnya, penjualan asuransi secara digital akan berperan terhadap perusahaan. Maka di era pandemi ini, industri jasa keuangan dengan cepat memanfaatkan teknologi, supaya konsumen tetap mendapat akses pelayanan keuangan selama Covid-19.

"Kami lihat, pola adaptasi tersebut di seluruh industri keuangan termasuk asuransi," jelasnya. Ia menambahkan, selama enam bulan terakhir hidup berdampingan dengan pandemi membuat berbagai industri mengubah cara menjalankan bisnis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement