EKBIS.CO, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak di zona merah pada perdagangan Rabu (26/8). Indeks saham melemah 0,21 persen atau turun 11 poin ke level 5.327,46. Pergerakan IHSG hari ini sejalan dengan bursa AS yang bergerak terbatas.
Wall Street pada perdagangan semalam bergerak variatif dengan Dow Jones ditutup turun 0,21 persen, namun S&P 500 menguat tipis 0,36 persen dan Nasdaq naik 0,76 persen.
Kepala riset Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, mengatakan laju bursa saham AS sedikit tertahan karena sentimen dari indeks keyakinan konsumen yang mengalami penurunan tajam pada Agustus ini.
"Turunnya keyakinan konsumen berhubungan dengan hilangnya subsidi 600 dolar AS per minggu untuk masyarakat di AS. Ini menjadi sentimen negatif bagi pasar," kata Suria, Rabu (26/8).
Suria menambahkan, sentimen negatif lain datang dari kerusuhan di Wisconsin yang memasuki hari kedua. Kerusuhan terjadi akibat protes penembakan terhadap Jacob Blake.
Meski demikian, lanjutnya, terdapat sentimen positif dari turunnya penambahan kasus baru Covid-19 di AS. Disetujuinya pemakaian plasma sebagai salah satu pengobatan pasien juga menjadi sentimen positif.
"Sentimen positif juga datang dari adanya harapan bahwa tensi perang dagang AS-China akan mereda," kata Suria.
Dari dalam negeri, pelaku pasar mencermati proyeksi pertumbuhan ekonomi. Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga 2020 dalam diperkirakan tumbuh 0 persen sampai minus 2 persen. Sementara sepanjang 2020, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di level minus 1,1 persen sampai dengan 0,2 persen.
Di sisi lain, penerimaan pajak dari industri pengolahan pada Juli terkontraksi 28,9 persen secara tahunan. Kondisi tersebur membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang turun 36,2 persen. Setoran pajak dari sektor perdagangan turun 27,3 persen pada Juli, turun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 19,9 persen.
Suria memperkirakan IHSG akan bergerak terbatas mengikuti pergerakan bursa global. Pelaku pasar masih menanti rilisnya bantuan sosial Rp600 ribu per bulan untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta selama 4 bulan ke depan.