Rabu 26 Aug 2020 19:55 WIB

Perpres Pengadaan Vaksin Corona akan Diajukan ke Presiden

Perpres ini akan mengatur soal pembagian tugas pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan keluar seusai memberikan konferensi pers seusai rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Airlangga mengatakan rapat tersebut membahas revisi terhadap Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN yang meliputi kelengkapan struktur anggota komite, penetapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan komite, dan pengadaan vaksin.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan keluar seusai memberikan konferensi pers seusai rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Airlangga mengatakan rapat tersebut membahas revisi terhadap Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN yang meliputi kelengkapan struktur anggota komite, penetapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan komite, dan pengadaan vaksin.

EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Beleid sudah disiapkan dan akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diresmikan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) akan membagi tugas untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Beberapa kementerian yang dilibatkan adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kementerian BUMN.

Baca Juga

Airlangga meminta kepada semua kementerian/ lembaga terkait dapat memberikan dukungan penuh agar pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana waktu yang ditetapkan.

"Mulai dari Menkes, Menkeu, MenBUMN, Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP," ucap Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite PC-PEN dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/8).

Beberapa poin yang tertuang dalam regulasi adalah tanggung jawab Menteri Kesehatan untuk mengatur pengadaan vaksin, meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin. Sementara itu, pengadaan bisa dilakukan melalui beberapa opsi, yakni penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung Badan Usaha Penyedia (Swasta), ataupun bisa melalui Kerjasama dengan Lembaga Internasional.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerjasama dengan kementerian/ lembaga lain, pemerintah daerah hingga organisasi profesi atau kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan beberapa hal. Di antaranya, kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi sampai dengan standar pelayanan vaksinasi. Penetapan tersebut akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN.

Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, Airlangga menuturkan, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multiyears (tahun jamak), pembayaran di muka (advanced payment atau bisa diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan. Saat ini, ketentuan maksimal adalah 15 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alokasi dana untuk pengadaan vaksin akan dialokasikan dari anggaran penanganan Covid-19 dan PEN. "Ini nanti ditetapkan (melalui) mekanisme pengadaan," ucapnya saat Rapat Kerja dengan  DPR, Selasa (25/8).

Sri menyebutkan, landasan hukum yang mengatur pengadaan vaksin secara lebih jelas akan segera diteken. Salah satu opsi yang disebutkan adalah dengan memesan vaksin lebih awal, meskipun saat ini masih menjalani uji klinis.

Regulasi itu juga akan mengatur bagaimana vaksin akan didistribusikan ke penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 260 juta orang. "Berapa alat suntik dan berapa juta orang disuntik. Ini semua direncanakan sehingga kami bisa lakukan penganggarannya 2020-2021," ujar Sri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement