EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Beleid sudah disiapkan dan akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diresmikan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) akan membagi tugas untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Beberapa kementerian yang dilibatkan adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kementerian BUMN.
Airlangga meminta kepada semua kementerian/ lembaga terkait dapat memberikan dukungan penuh agar pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana waktu yang ditetapkan.
"Mulai dari Menkes, Menkeu, MenBUMN, Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP," ucap Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite PC-PEN dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/8).
Beberapa poin yang tertuang dalam regulasi adalah tanggung jawab Menteri Kesehatan untuk mengatur pengadaan vaksin, meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin. Sementara itu, pengadaan bisa dilakukan melalui beberapa opsi, yakni penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung Badan Usaha Penyedia (Swasta), ataupun bisa melalui Kerjasama dengan Lembaga Internasional.
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerjasama dengan kementerian/ lembaga lain, pemerintah daerah hingga organisasi profesi atau kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan beberapa hal. Di antaranya, kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi sampai dengan standar pelayanan vaksinasi. Penetapan tersebut akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN.
Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, Airlangga menuturkan, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multiyears (tahun jamak), pembayaran di muka (advanced payment atau bisa diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan. Saat ini, ketentuan maksimal adalah 15 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alokasi dana untuk pengadaan vaksin akan dialokasikan dari anggaran penanganan Covid-19 dan PEN. "Ini nanti ditetapkan (melalui) mekanisme pengadaan," ucapnya saat Rapat Kerja dengan DPR, Selasa (25/8).
Sri menyebutkan, landasan hukum yang mengatur pengadaan vaksin secara lebih jelas akan segera diteken. Salah satu opsi yang disebutkan adalah dengan memesan vaksin lebih awal, meskipun saat ini masih menjalani uji klinis.
Regulasi itu juga akan mengatur bagaimana vaksin akan didistribusikan ke penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 260 juta orang. "Berapa alat suntik dan berapa juta orang disuntik. Ini semua direncanakan sehingga kami bisa lakukan penganggarannya 2020-2021," ujar Sri.