Jumat 28 Aug 2020 16:41 WIB

Karyawan Dapat Subsidi Gaji, Pekerja Freelance?

Pekerja freelance diarahkan mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Khusus untuk pekerja freelance atau pekerja yang terkena PHK namun tidak terdaftar BPJS-TK, mereka disarankan mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Khusus untuk pekerja freelance atau pekerja yang terkena PHK namun tidak terdaftar BPJS-TK, mereka disarankan mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi bagi pekerja dan buruh bergaji kurang Rp 5 juta per bulan. Sebanyak 15,7 juta pekerja ditargetkan akan menerima bantuan dengan total anggaran Rp 37,8 triliun. Bantuan ini diharapkan bisa membantu karyawan bergaji rendah yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun program ini memunculkan pertanyaan bagi para pekerja lepas atau freelance yang pemasukannya bergantung pada proyek. Alasannya, bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) hingga Juni 2020. Kondisi ini otomatis menggugurkan peluang para pekerja lepas yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS-TK untuk menerima bantuan. Padahal para pekerja lepas ini juga ikut terdampak pandemi.

Baca Juga

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, program bantuan subsidi gaji memang bersifat melengkapi bantuan-bantuan yang sudah lebih dulu diberikan oleh pemerintah. Bantuan yang dimaksud antara lain program keluarga harapan (PKH) yang menyasar 10 juta KK atau 40 juta orang, kartu sembako yang diberikan kepada 20 juta KK atau 80 juta orang, dan kartu prakerja yang menyasar 9 juta KK atau 36 juta orang.

"Subsidi gaji memang spesifik diarahkan ke segmen yang belum tersentuh. Mereka karyawan yang membayar iuran BPJS baik karyawan formal atau informal. Mereka tidak di-PHK, tapi karena perusahannya kesulitan, mereka dirumahkan atau gajinya dipotong," ujar Budi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (28/8).

Budi pun menekankan bahwa seluruh bantuan yang digelontorkan pemerintah sebisa mungkin menyentuh semua kelompok masyarakat. Khusus untuk pekerja freelance atau pekerja yang terkena PHK namun tidak terdaftar BPJS-TK, maka Budi menyarankan kelompok tersebut untuk mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.

"Kalau yang di-PHK? Kalau yang tidak terdaftar di BPJS? Kita harap orang-orang tersebut sudah masuk ke kategori 80 juta rakyat plus 30 jutaan lain yang sudah dapat prakerja. Prakerja ini sifatnya mendaftar. Jadi kalau yang merasa membutuhkan bantuan bisa mendaftar lewat prakerja," kata Budi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement