Jumat 28 Aug 2020 17:03 WIB

Akademisi ISEI: Pembubaran OJK Langkah Ngawur

Ke depan, seharusnya justru perannya OJK harus diperkuat bisa dengan aturan tegas

Red: Hiru Muhammad
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, BANDUNG--Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, Aldrin Herwani mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peran signifikan terutama dalam sektor ekonomi. Sehingga seharusnya fungsinya harus diperluas, bukan dikurangi, apalagi dibubarkan. 

“Fungsi pengawasan yang dilakukan OJK sudah berjalan dengan semestinya. Sehingga ngawur jika OJK harus bubar, apalagi dengan kondisi saat ini saja, pengawasannya masih ada yang lepas,” ujar Aldrin Herwani. 

Hal tersebut diungkapkan Aldrin dalam dalam webinar bertema Peran OJK dalam Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, Kamis (27/8). 

Menurut Dosen Ekonomi Universitas Padjajaran tersebut, ke depan, seharusnya justru perannya harus diperkuat, bisa dengan menambah orang atau membuat produk atau peraturan OJK yang lebih tegas dan transparan.  “OJK kedepan harus lebih berani dan jangan selalu politis," katanya.

Aldrin menambahkan, langkah pemerintah saat ini untuk memulihkan ekonomi sebenarnya sudah on the track. Hanya saja pemerintah harus lebih fokus terutama untuk sektor riil. Sebab, akan menggerakan sektor lainnya pasca Covid-19. “Kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir, sehingga semua harus sinergis dalam pemulihan ekonomi dengan fokus pada sektor ril," ujarnya.

Menurutnya, jika sektor riil ini kembali berjalan, maka sudah pasti sektor jasa keuangan pun akan kembali menggeliat. Ia mengkhawatirkan NPL industri jasa keuangan akan melonjak tajam diakhir tahun 2020, jika sektor riil tidak Kembali bergerak. "Kalau hasil hitungan saya, NPL bisa mencapai 7,5 persen diakhir tahun. Tapi semoga saja tidak. Disinilah perlu peran pengawasan yang lebih ketat dari OJK," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement