Jumat 28 Aug 2020 17:19 WIB

Suntikan Modal Lima BUMN Ditargetkan Cair September

Kemenkeu tengah membuat landasan hukum untuk proses penyaluran modal.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementrian BUMN (Ilustrasi). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, proses pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke lima BUMN sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilakukan pada September atau akhir kuartal ketiga.
Foto: ANTARA
Kementrian BUMN (Ilustrasi). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, proses pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke lima BUMN sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilakukan pada September atau akhir kuartal ketiga.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, proses pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke lima BUMN sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilakukan pada September atau akhir kuartal ketiga. Kini, Kemenkeu bersama kementerian terkait sedang membuat landasan hukum untuk proses penyaluran.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Meirijal Nur menuturkan, proses pencairan membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai basis hukum mengingat ini merupakan proses alokasi investasi dari pemerintah. Artinya, ada pergeseran antara pembiayaan above the line ke below the line atau ke investasi yang dipisahkan.

Baca Juga

"Karena harus dipisahkan, makanya butuh PP," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/8).

Penerbitan peraturan pelaksana PMN ini memiliki jeda dua bulan dari regulasi pertamanya, yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut diterbitkan pada Juni.

Adapun, dalam rencana PEN, pemerintah menganggarkan Rp 20,5 triliun untuk menyuntik lima BUMN dengan PMN. Di antaranya, untuk Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp 6 triliun.

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM mendapatkan Rp 1,5 triliun dan Indonesia Tourism Development Corporation (IDTC) Rp 500 miliar. Terakhir, PT Perusahaan Pengelola Aset yang akan mendapatkan PMN Rp 5 triliun.

Hanya saja, Meirijal tidak menyebutkan, BUMN mana saja yang akan mendapat pencairan PMN pada bulan depan. Ia hanya menuturkan, pemerintah akan berupaya secepat mungkin untuk menyalurkan PMN ke seluruh BUMN yang memang sudah masuk dalam rencana PEN pemerintah. 

"Kita bekerja simultan dan diharapkan bisa cepat realisasi," katanya.

Kalaupun tidak bisa terbit pada kuartal ketiga, Meirijal menjelaskan, suntikan modal kepada lima BUMN maksimal dapat dilaksanakan pada kuartal keempat. Apabila sudah diresmikan melalui PP, ia berharap, PMN dapat segera diserap oleh BUMN dan mampu berdampak pada perekonomian. Khususnya dalam menyokong ekonomi pada kuartal keempat hingga tahun depan.

Meirijal mengakui belum bisa menghitung seberapa besar dampak PMN kepada perekonomian secara kuantitatif atau angka. Tapi, secara kualitatif, kebijakan PMN diyakini dapat menggerakkan ekonomi.

Ia memberikan contoh PMN untuk PT PNM yang menyalurkan kredit untuk usaha mikro. "Ini akan sangat berdampak pada masyarakat ekonomi bawah yang di situ ada ibu-ibu rumah tangga yang suaminya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mereka jadi backbone kehidupan rumah tangga. Nah mereka yang menjadi subject penerima bantuan UMKM dari PNM," ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, suntikan PMN kepada lima BUMN memang diperlukan saat ini guna menopang perekonomian masyarakat. Terutama mereka yang tertekan di tengah pandemi Covid-19.

Isa memastikan, penunjukkan lima BUMN yang menjadi penerima PMN dalam program PEN ini tidak sembarang. Pemerintah melakukannya secara selektif dengan memberikan kepada perusahaan pelat merah yang memang sangat terdampak, namun tetap memiliki kapasitas besar terhadap pemulihan ekonomi. "Seperti, mempekerjakan orang dan sebagainya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement