EKBIS.CO, JAKARTA -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai menjadi solusi bagi masyarakat khususnya dari segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tabungan yang diperuntukkan bagi pekerja dan pekerja mandiri agar bisa menabung sekaligus berinvestasi ini diharapkan dikelola secara transparan dan akuntabel, melalui kontrak investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar.
Berdasarkan UU 4/2016 dan PP25/2020 tentang penyelenggaraan Tapera, Tapera wajib menunjuk manajer iInvestasi untuk melakukan pemupukan. Selain manajer investasi, institusi lain yang bekerja sama dengan BPTapera di antaranya adalah Bank Kustodian dan bank umum sebagai bank penyalur yang secara profesional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan dana masyarakat pada Tapera akan aman. Sebab Kontrak Investasi Dana Tapera dipecah ke berbagai instrumen.
"Alokasi pemupukan sebesar 40-60 persen dilakukan lewat manajer investasi ke Kontrak Investasi Konvensional atau Kontrak Investasi Kolektif Syariah seperti deposito, surat berharga pemerintah, surat berharga Pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan dan bentuk investasi lain yang menguntungkan," ujarnya saat acara Infobank Talk News Media Discussion 'Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan', Jumat (28/8).
Menurutnya alokasi pemanfaatan sebesar 30 persen sampai 55 persen pada bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan (KPR, kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah).
"Dana Tapera juga ada alokasi cadangan 5 persen ditempatkan rek operasional untuk pengembalian dana peserta dan Deposito (bila dana belum ditarik). Pencadangan perlu dilakukan. Jadi kami perlu memastikan simpanan bisa kembali ke penabung dengan hasil Pemupukannya," ucapnya.
Secara kelembagaan, lanjut Gatut, hal ini sudah diatur sedemikian rupa dengan manajer investasi, bank dan lembaga keuangan untuk menghilangkan kekhawatiran dari masyarakat.
“Tantangannya, bagaimana hasil pemupukan dan bagaimana kondisi likuiditas," ucapnya.
Sementara Executive Vice President Investment Services PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tjondro Prabowo menambahkan perseroan selaku bank yang ditunjuk sebagai Bank Kustodian oleh BP Tapera akan melakukan pencatatan secara detail besaran simpanan peserta, beserta hasil pemupukannya.
Selain itu juga akan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) dana Tapera setiap hari bursa, dan akan menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera.
"Perkembangan jasa Kustodian BRI sudah dilakukan sejak 1996 dan sempat menjadi Bank Kustodian pertama di Indonesia yang mengelola efek beragun aset di 2009," ucapnya.
Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi Alvin Pattisahusiwa menyebut, pihaknya telah mengikuti beauty contest dan due diligence dalam pemilihan manajer investasi yang akan mengelola dana Tapera. Dia juga menyebut siap mengoptimalkan dana Tapera lewat berbagai instrumen investasi.
Pemilihan instrumen investasi, menurut Alvin, akan dilakukan dengan analisa penempatan deposito, analisa pemilihan surat utang dan analisa pemilihan saham.
“Penempatan bank akan dilakukan berdasar indikator kinerja bank seperti minimum BUKU 3, tapi bisa juga BUKU 2 dengan syarat anak usaha dari bank BUKU 4. Lalu CAR, LDR, ROA, juga net profit margin,” terang Alvin.
Sedangkan untuk instrumen surat utang, lanjutnya, akan dilihat berdasarkan kondisi keuangan baik dalam tiga tahun terakhir, berperingkat investment grade, likuiditas baik, dan maksimum tenor 10 tahun.
“Jadi betul-betul akan kami lakukan pengelolaan yang sesuai dengan batasan investasi dan tujuan investasinya,” ucapnya.