Senin 31 Aug 2020 16:55 WIB

RI-Jepang Pakai Mata Uang Lokal untuk Transaksi Bilateral

Sejumlah bank di Indonesia dan Jepang telah ditunjuk sebagai ACCD.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Indonesia dan Jepang. Ilustrasi
Foto: pn-sabang.go.id
Bendera Indonesia dan Jepang. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia pada hari ini secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.

"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara," katanya melalui keterangan pers, Senin (31/8).

Baca Juga

Kerja sama menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan kedua pihak. Kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain, upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen.

Selain itu dalam relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara Rupiah dan Yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak. Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; PT Bank BTPN, Tbk; PT Bank Central Asia (Persero), Tbk; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tokyo; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement