EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyedia jasa aplikasi perpajakan, PT Mitra Pajakku, meluncurkan Modul Penerimaan Negara (MPN) Pajakku. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan transaksi pembayaran pajak.
Direktur PT Mitra Pajakku Dedi Rudaedi mengatakan, Pajakku yang menjadi mitra Direktorat Jenderal pajak, sejak 2005 telah ditunjuk sebagai lembaga persepsi lainnya (LPL) yang dapat menerima pembayaran pajak. Kata dia, MPN Pajakku menjadi salah satu inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar kewajiban perpajakan yang terkesan sulit menjadi menyenangkan. "Ini agar semua pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan negara dapat dilakukan dengan mudah," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).
Ia mengatakan, Pajakku pada Jumat (28/8) telah menyelenggarakan kegiatan peluncuran transaksi perdana MPN Pajakku secara daring dengan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Peluncuran dilakukan dengan menampilkan transaksi pembayaran pajak secara langsung dari pelanggan Pajakku.
Dedi menjelaskan, MPN Pajakku dikembangkan dengan konsep yang sederhana agar wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dalam melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) semudah seperti mengisi pulsa. Selain itu, kata dia,
MPN Pajakku juga telah terintegrasi dengan semua layanan Pajakku.
"Dengan integrasi itu, daftar-hitung-bayar-lapor dapat terselesaikan dalam satu aplikasi, sehingga konsep ‘One Stop Solution in TAXnologies’ terpenuhi."
Ia berharap dengan adanya kemudahan ini dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tingkat kesukarelaan yang tinggi. "Ini merupakan wujud kita dalam bela negara," kata Dedi.
Dedi mengatakan, MPN Pajakku dapat diakses melalui web Pajakku di www.pajakku.com dan aplikasi mobile “Tupai” yang dapat diunduh di Playstore dan di layanan aplikasi perpajakan Pajakku (Halona - ePPT-Tarra).