EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan bantuan pulsa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 400 ribu per orang tiap bulan untuk pejabat setingkat eselon satu dan dua atau yang setara. Bantuan juga diberikan kepada pejabat setingkat eselon tiga atau yang setara ke bawah dengan nominal Rp 200 ribu per orang tiap bulan.
Kebijakan tersebut diresmikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid hukum ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (31/8) hingga 31 Desember.
Menurut regulasi itu, bantuan pulsa diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasonal. Khususnya di tengah pelaksanaan kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) sebagai bagian dari tatanan normal baru.
Bantuan pulsa ini tidak diberikan kepada seluruh ASN. "Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulis poin kedua dalam regulasi KMK 394 Tahun 2020.
Tidak hanya ASN, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan bantuan paket data kepada dua pihak lain. Mereka adalah mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakt masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil. Bantuan berupa biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sekitar Rp 150 ribu per orang tiap bulan.
Sumber anggaran untuk bantuan pulsa kepada ASN, mahasiswa dan masyarakat tertentu iniberasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Dalam regulasi ini, Sri menekankan, pemberian biaya paket data dan komunikasi akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran. Bantuan diberikan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Kementerian Keuangan memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa penggunaan anggaran pada tiap kementerian negara/lembaga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga. Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai mana saja yang memang patut diberikan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, pagu anggaran yang digunakan untuk tunjangan pulsa juga berasal dari pagu tiap kementerian/lembaga. "Jadi, masing-masing akan merealokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," kata Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/8).