EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegas dalam mengawasi protokol kesehatan yang diterapkan di transportasi umum. Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan khususnya dalam penerapan protokol kesehatan di pesawat yang sering dikeluhkan.
“Saya pikir dari Kemenhub harus ambil posisi. Harus lebih tegas dan jelas dalam pelaksanaan protokol kesehatan di angkutan umum,” kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Senin (31/8).
Lasarus mengakui, bahkan dirinya harus menghindari untuk menggunakan maskapai tertentu karena tidak maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, Lasarus mengalami suatu kali melakukan perjalanan menggunakan pesawat salah satu maskapai namun tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada yang menegur.
“Seperti kemarin saya sempat marah-marah di bus salah satu maskapai, saya pikir tidak perlu sebutkan namanya. Ketika orang dengan seenaknya (tidak mematuhi protokol kesehatan), mereka yang mengawasi diam saja, harus kita yang ngomel-ngomel,” ungkap Lasarus.
Lasarus menyayangkan hal tersebut terjadi, padahal menurut survei saat ini, angkutan umum menjadi salah satu tempat yang paling banyak menularkan Covid-19. Sementara banyak yang mengusahakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 damun yang melakukan pengawasan tidak mendukung.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan melakukan tindakan. Terutama dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di transportasi umum.
Hanya saja, Budi menuturkan jika secara global, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) memastikan di dalam pesawat terdapat teknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA) dan membuat udara di sekitarnya paling aman.
Meskipun di dalam pesawat aman, Budi menegaskan Indonesia belum berani menerapkan okupansi pesawat 100 persen.
“Di beberapa negara sudah 100 persen. Kita memang psikis dari Kementerian Kesehatan pertahankan 70 persen. Ada keinginan naik tapi karena psikis kita tidak naikan,” jelas Budi.
Untuk itu, Budi mengatakan saat ini regulasi penerbangan internasional tidak menerapkan okupasi 70 persen. Meskipun begitu, Budi memastikan tetap akan mendukung aturan di Indonesia yang masih memperbolehkan okupansi pesawat 70 persen.