Jumat 04 Sep 2020 11:34 WIB

Simplifikasi Cukai akan Menambah Beban Petani Tembakau

Wamen Desa PDTT menolak simplifikasi cukai jika hanya merugikan petani tembakau.

Red: Budi Raharjo
Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen Desa PDTT) Budi Arie Stiadi (kanan).
Foto: .
Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen Desa PDTT) Budi Arie Stiadi (kanan).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Simplifikasi penarikan cukai dan upaya menaikkan cukai rokok kembali pada 2021 dinilai akan menambah beban masyarakat petani tembakau yang sebagian besar hidup di perdesaan. Padahal saat ini, akibat wabah Covid 19, perekonomian masyarakat petani tembakau sudah terpuruk.

Memperhatikan nasib para petani tembakau itu, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen Desa PDTT) Budi Arie Stiadi mendukung perjuangan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) untuk menolak beragam upaya yang akan menggiring pemerintah memberlakukan simplifikasi penarikan cukai.

"Apabila kebijakan simplifikasi penarikan cukai akan memberatkan petani tembakau, kami mendukung petani tembakau untuk berjuang menolak kebijakan simplifikasi cukai termasuk kenaikan cukai rokok," ujar Budi. Ia mengatakan itu saat menerima kunjungan pengurus APTI di ruang kerjanya.

"Jika masyarakat petani tembakau sejahtera, tentu desa tempat perkebunan tembakau dan masyarakat petani nya tinggal, ekonominya akan maju dan sejahtera juga,” kata dia menambahkan. Hadir dalam pertemuan itu

Ketua APTI Sumedang Jawa Barat Sutarja, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahmihuddin, dan pengurus APTI NTB Samsurizal.

Sahmihudin menyampaikan masyarakat petani tembakau menolak beragam upaya simplifikasi cukai. Alasannya, penyederhanaan itu akan mematikan perusahaan atau pabrik rokok menengah dan kecil di Tanah Air. Jika perusahaan rokok menengah dan kecil berguguran, penjualan tembakau yang dihasilkan masyarakat petani tembakau di Indonesia akan menyusut.

"Jika penjualan tembakau dari perkebunan tembakau nasional menyusut, otomatis akan menyengsarakan dan membahayakan kehidupan ekonomi para petani tembakau," kata Sahmihudin.

Menurut Sahmihuddin, simplifikasi akan membuat pembayaran cukai perusahaan rokok kecil dipaksa masuk ke golongan yang lebih besar. Yang semula perusahaan rokok itu bayar cukai di golongan IV, misalnya, kalau disimplifikasikan, menjadi tiga golongan. "Bayar cukainya jadi lebih mahal,” ujarnya.

Kebijakan itu, kata dia melanjutkan, sebenarnya juga merugikan pemerintah. Karena cukai yang akan ditarik pemerintah bakal berkurang akibat banyak perusahaan rokok menengah dan kecil yang tutup. Nantinya yang tersisa hanya segelintir perusahaan rokok besar. "Pemerintah harus melindungi kepentingan petani tembakau, juga industri rokok nasional,” ucap dia menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement