Jumat 04 Sep 2020 20:59 WIB

BPH Migas dan Pertamina Kendalikan Penyaluran BBM

Keputusan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi,

Red: Hiru Muhammad
Ketua komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas. Memberikan sosialisasi dan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di   SPBU 11 251 502. Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota padang, (3/9).
Foto: istimewa
Ketua komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas. Memberikan sosialisasi dan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502. Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota padang, (3/9).

EKBIS.CO, PADANG--Ketua komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas. Memberikan sosialisasi dan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di   SPBU 11 251 502. Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota padang, (3/9). 

Hal itu mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatut Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, Tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kenderaan angkutan orang atau barang. 

Keputusan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga. Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Minyak Solar[Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian:

1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan. 

2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan, 

3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.

Semua dilaporkan secara periodik persemester atau per-tiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta.“Kita harus tau siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalah gunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kenderaan tersebut," katanya.

Menurut Henry, sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020, namun karena kondisi covid-19, maka semua dilakukan penangguhan, dan dilakukan sosialisasi awal keberbagai instansi. Selain itu, kesiapan lain di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi, sehingga terus dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas.

Ditambahkannya, KAI saat ini juga sudah mulai dialihkan ke BBM jenis lain, karena subsidi itu kebijakan, bukan bisnis. Pernyataan Henry tersebut dipertegas SAM Pertamina Sumbar Wira, dimana jika tidak ingin terkendala, sebaiknya masyarakat memakai Pertamina Dex atau DEXlite, untuk kenderaan selama ini memakai solar atau disel. “DEXlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi Solar bersubsidi, yg perlu dicatat datanya atau nomor Polisinya,” kata Wira.

Wira juga mengajak semua pihak, agar bisa meninggalkan BBM bersubsidi beralih pada BBM non subsidi, agar perjalanan tidak terhambat dan tidak perlu antre, karena bebas mau membeli berapa banyak.

Wira sebagai SAM bersama jajaran dan juga mitra kerja Hiswana Migas juga siap untuk melaksanakan keputusan BPH Migas tersebut, karena untuk kepentingan masyarakat. Praktek pencatatan pembelian BBM bersubsidi berjalan baik, karena sebelumnya Pertamina Sumatera Barat sudah melakukan edukasi untuk hal tersebut.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement