Senin 07 Sep 2020 07:10 WIB

Pemulihan Ekonomi, Kadin: Pembatasan Harus Lebih Lunak

Protokol kesehatan menjadi faktor penentu selama pemulihan ekonomi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pembeli menggunakan masker di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (4/9). Protokol kesehatan menjadi faktor penentu selama pemulihan ekonomi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembeli menggunakan masker di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (4/9). Protokol kesehatan menjadi faktor penentu selama pemulihan ekonomi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kasus positif virus corona terus mengalami lonjakan yang berimbas pada kembalinya pembatasan kegiatan oleh sejumlah pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat tengah getol mengupayakan pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong konsumsi masyarakat. Pemerintah diminta mengambil langkah lebih besar agar pengendalian wabah dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan, pada prinsipnya ekonomi tidak akan membaik selama wabah belum berhenti. Oleh karena itu, penanganan virus lewat protokol kesehatan menjadi jawaban dan wajib dipatuhi masyarakat.

Baca Juga

Pembatasan-pembatasan yang kembali diterapkan pemerintah daerah seperti penerapan jam malam dan pengurangan jam operasional toko ritel modern, dinilai sebagai suatu langkah yang benar. Hanya saja, langkah itu tidak sepenuhnya efektif untuk mencegah penularan virus corona.

"Pembatasan itu harusnya bisa lebih dilunakkan kalau yang jual maupun yang beli sama-sama memakai masker, pelindung wajah. Itu sama dengan social distancing karena dia membatasi transimisi virus," kata Sutrisno kepada Republika.co.id, Ahad (6/9).

Sutrisno memahami, untuk saat ini tidak ada jalan lain kecuali dengan pembatasan sosial lantaran belum ditemukan vaksin Covid-19. Namun, protokol kesehatan yang telah disusun pemerintah semestinya sudah bisa menjadi solusi untuk situasi darurat yang dihadapi. Hal itu membutuhkan peran masyarakat yang disiplin disertai pengawasan ketat dari pemerintah sebagai pemegang regulasi.

"Sektor usaha bisa saja dilonggarkan asal semua menerapkan protokol kesehatan. Kalau dilakukan lagi pembatasan skala besar, banyak orang yang tidak bisa keluar rumah dan mencari makan," ujarnya.

Ia menegaskan, tidak semua masyarakat dengan penghasilan rendah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta hanya diberikan kepada mereka yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, kalaupun akan melakukan pembatasan sosial berskala besar, seharusnya bantuan pemerintah diperluas. Menyasar mereka yang berpenghasilan rendah dan belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka itulah yang tidak bisa makan kalau hanya di rumah dan harus keluar. Tapi rentan terhadap penyebaran, itu sebabnya angka kasus Covid-19 terus melonjak," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement