Selasa 08 Sep 2020 15:59 WIB

Pemerintah Rombak Regulasi Panas Bumi Agar Menarik Investor

Saat ini pemanfaatan panas bumi baru delapan persen dari total potensi yang ada.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi: Instalasi pemanfaatan panas bumi untuk prmbangkit listrik, di Dataran Tinggi Dieng, Kecamatan Banjarnegara, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi: Instalasi pemanfaatan panas bumi untuk prmbangkit listrik, di Dataran Tinggi Dieng, Kecamatan Banjarnegara, Jawa Tengah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang fokus mengembangkan potensi panas bumi. Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan menyiapkan regulasi yang menarik bagi investor.

Arifin menjelaskan saat ini pemanfaatan panas bumi baru delapan persen dari total potensi yang ada. Pemerintah mentargetkan pada 2025 mendatang kapasitas terpasang pembangkit dari panas bumi bisa mencapai 7.000 MW.

Baca Juga

"Saat ini kapasitas terpasang baru 2,13 GW. Kami mau semua potensi panas bumi ini bisa dimaksimalkan," ujar Arifin, Selasa (8/9).

Arifin menjelaskan pemerintah membuka kesempatan seluas luasnya bagi para investor yang akan mengembangkan proyek panas bumi ini. Ia mengatakan paket insentif fiskal disiapkan agar menarik investor.

"Kami menyiapkan insentif fiskal, juga pembebasan pajak bea masuk agar menarik investor untuk melakukan eksplorasi di Indonesia," ujar Arifin.

Arifin juga mengatakan pemerintah terbuka untuk melakukan kerja sama dalam hal eksplorasi. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah bisa bersinergi dengan para investor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement