EKBIS.CO, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk. telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) oleh Kementerian Agama. Direktur Syariah Bank Danamon Indonesia, Herry Hykmanto menyampaikan penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
"Karena Wakaf adalah salah satu kegiatan utama perbankan syariah yang menjadi kebutuhan nasabah syariah," katanya pada Republika.co.id, Selasa (8/9).
Sebagai LKSPWU, Danamon Syariah kini bisa menerima dan menghimpun wakaf uang dari masyarakat. Herry mengatakan, dalam waktu dekat Danamon Syariah akan mensosialisasikan layanan penerimaan wakaf uang di seluruh 430 kantor Danamon yang dapat melayani pelayanan produk syariah.
Dalam waktu dekat, layanan penerimaan wakaf ini juga akan diintegrasikan dengan layanan digital Danamon. Sehingga dapat memudahkan masyarakat yang ingin menyalurkan wakaf uangnya melalui Danamon Syariah.
Sebagai LKSPWU, Danamon Syariah akan menyediakan blangko sertifikat wakaf uang, menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazir. Keempat. Kemudian, menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazir yang ditunjuk wakif.
Kemudian, Danamon Syariah akan menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak wakif. Selanjutnya menerbitkan sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh wakif. Lalu, mendaftarkan wakaf uang kepada menteri atas nama nazir.