Rabu 09 Sep 2020 08:29 WIB

Pembenahan Pendataan Perlu Didorong untuk Akuntabilitas PEN

Pembenahan pendataan penting untuk mengatasi potensi pelanggaran yang bisa dilakukan.

Red: Friska Yolandha
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan pentingnya pembenahan pendataan guna menjaga akuntabilitas penyaluran program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Terutama, bagi UMKM.
Foto: Tim infografis Republika
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan pentingnya pembenahan pendataan guna menjaga akuntabilitas penyaluran program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Terutama, bagi UMKM.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan pentingnya pembenahan pendataan guna menjaga akuntabilitas penyaluran program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Terutama, bagi UMKM.

"Pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pendataan untuk menjaga akuntabilitas program dan memastikan bantuan memang sampai kepada mereka yang termasuk dalam kriteria penerima," kata Pingkan Audrine Kosijungan, Rabu (9/9).

Baca Juga

Menurut Pingkan, hal ini penting untuk mengatasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menekankan bahwa penyediaan stimulus kredit harus memprioritaskan bisnis yang sulit beroperasi di tengah krisis. Menentukan prioritas seperti itu, masih ujar dia, membutuhkan proses identifikasi yang harus dikomunikasikan antara kementerian dan lembaga sektoral yang terkait, seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM.

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk merespon disrupsi sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi di Indonesia, termasuk di dalamnya ialah program PEN. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dan kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 43 Tahun 2020, pemerintah memberikan dasar hukum untuk mendukung kebijakan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari keterpurukan, mengurangi potensi PHK dengan menggelontorkan stimulan berupa subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM yang terdampak, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyampaikan realisasi bantuan stimulus PEN per Agustus mencapai Rp 190,5 triliun dari total anggaran Rp 488,06 triliun. "Total anggaran PEN sebesar Rp 695 triliun, tugas kami sekitar Rp 480-an triliun. Ada empat program utama yang menjadi tanggung jawab kami yakni perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga dan pemda, pembiayaan korporasi dan UMKM. Kami pastikan tersalur kepada masyarakat," ujarnya.

Ia memaparkan realisasi program perlindungan sosial mencapai Rp 114,11 triliun dari pagu anggaran sebanyak Rp 204,95 triliun atau 55,68 persen. Untuk program sektor KL atau pemda sebesar Rp 17,86 triliun dari pagu anggaran Rp 106,05 triliun atau 16,84 persen.

Kemudian, realisasi UMKM sebesar Rp 58,53 triliun dari pagu anggaran Rp 123,46 triliun atau 47,41 persen. Program pembiayaan korporasi yang realisasinya relatif masih rendah yakni sebesar Rp 3 triliun dari pagu anggaran Rp 53,60 triliun.

"Dua program penyerapan sangat baik yakni sektor perlindungan sosial dan UMKM mengingat kedua sektor tersebut yang paling terdampak Covid-19," kata Budi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement