EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, alokasi dana desa tahun depan akan naik tipis 1,1 persen dibandingkan tahun ini, menjadi Rp 72 triliun. Salah satu fokus dalam penganggarannya adalah pemulihan perekonomian desa melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dan pelaksanaan program padat karya tunai.
Di sisi lain, Sri menambahkan, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian juga menjadi bagian dari fokus pemulihan perekonomian desa tahun depan. Program pengembangan potensi desa pun dilanjutkan seiring dengan peningkatan produk unggulan desa.
Peningkatan peran BUMDesa juga jadi arah kebijakan Dana Desa tahun depan. "Secara umum, temanya tetap mendukung pemulihan ekonomi," ujar Sri dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Rabu (9/9).
Pada 2021, Sri menuturkan, pemerintah akan melakukan reformasi alokasi dan penyaluran dana desa. Di antaranya dengan peningkatan porsi alokasi formula untuk memperbaiki proporasi alokasi dana desa per desa yang disesuaikan karakteristik desa.
Penguatan alokasi kinerja akan dilakukan agar dana desa semakin terkait dengan kinerja desa, terutama dalam transformasi ekonomi desa dan perbaikan kesejahteraan rakyat di desa.
Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian penghargaan kepada desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap saja. Sedangkan, desa lainnya membutuhkan tiga tahap. "Kriterianya ditetapkan oleh Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)," tutur Sri.
Sri menuturkan, pemerintah juga terus memberikan dukungan untuk pembangunan sektor prioritas di desa. Di antaranya, transformasi digital yang akan mulai dilakukan. Program pengembangan pariwisata desa, ketahanan pangan, infrastruktur dan program padat karya juga menjadi prioritas tahun depan.
Terakhir, mendukung program kesehatan nasional melalui perbaikan infrastruktur kesehatan. "Khususnya dalam menghadapi krisis kesehatan saat ini," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Sri memastikan, penggunaan dana desa akan terus dimonitor oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pelaporannya pun dibuat dengan sistem yang sederhana agar bisa dipantau dengan lebih baik.