Kamis 10 Sep 2020 17:00 WIB

Penuhi Kebutuhan Pertanian, Pupuk Subsidi akan Direalokasi

Salah satu langkah yang akan diambil menarik alokasi pupuk di Desember ke Agustus.

Red: Fernan Rahadi
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, bersama Wakil Bupati Purwakarta Aming dan Kadispangtan Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan, meninjau lokasi sawah yang terancam kekeringan di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Rabu (24/7).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, bersama Wakil Bupati Purwakarta Aming dan Kadispangtan Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan, meninjau lokasi sawah yang terancam kekeringan di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Rabu (24/7).

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menyiapkan sebuah strategi untuk mengatasi keluhan petani terhadap pupuk. Rencananya, Kementan akan melakukan realokasi pupuk subsidi agar kebutuhan pertanian terpenuhi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian akan terus berusaha agar permasalahan pupuk tidak terkendala. Mentan bahkan meninjau langsung gudang pupuk Petrokimia di Malang dan Indramayu, juga gudang pupuk PT Kujang di Indramayu untuk memastikan ketersediaan stok.

“Dikuranginya alokasi pupuk subsidi di tahun ini, memang membuat Kementerian Pertanian menjadi lebih selektif dalam pendistribusian pupuk subsidi. Tapi kita bisa pastikan stok pupuk yang ada di gudang pabrik pupuk aman, artinya mencukupi. Kita juga berusaha agar aloksi pupuk subsidi bisa ditambah agar pertanian maksimal,” tutur Mentan SYL, Kamis (10/9).

Sementara Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, menegaskan Kementerian Pertanian tidak tinggal diam mendengar keluhan petani di sejumlah daerah mengenai keberadaan pupuk. Seperti keluhan petani di Karawang, Cirebon, Bantul, Subang, dan lainnya.

"Kita sudah menyiapkan berbagai langkah dan strategi untuk mengamankan kebutuhan pupuk para petani. Salah satu upaya yang kita tempuh adalah melakukan realokasi pupuk subsidi tersebut," ujarnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu langkah yang akan diambil adalah akan menarik alokasi pupuk di Desember ke bulan Agustus dan September. 

"Kita juga akan melakukan realokasi untuk daerah kebutuhannya telah tercukupi dan memiliki stok lebih, kita akan tarik ke daerah yang masih kurang pupuknya. Langkah ini bisa lebih efektif dalam menghadapi permasalahan," tuturnya.

Namun, Sarwo Edhy juga menegaskan jika Kementerian Pertanian juga terus mengupayakan agar anggaran untuk alokasi pupuk subsidi bisa ditambah. Dan usulan Kementan ini telah disetujui Kementerian Keuangan yang akan menambah kekurangan alokasi pupuk subsidi sekitar 1 juta ton, atau senilai Rp 3,14 triliun. Dan proses penyelesaian dokumen anggaran sedang dalam penyelesaian.

Sarwo Edhy mengungkapkan anggaran pupuk subsidi 2019 dan 2020 memang mengalami pengurangan sekitar Rp 2 triliun. Kementan sudah mengajukan tambahan alokasi pupuk subsidi ke Menteri Keuangan. 

"Alhamdulillah disetujui. Penyelesaian seluruh dokumen anggaran sedang dilakukan percepatan untuk percepatan penambahan alokasi pupuk subsidi," ujarnya.

Menurut Sarwo Edhy, persetujuan tambahan pupuk subsidi tersebut sudah dibahas dalam Rakortas beberapa waktu lalu. 

"Tambahannya sekitar 1 juta ton atau senilai Rp3,14 triliun. Kita harapkan tambahan segera keluar, sehingga kekurangan pupuk dapat diatasi," katanya menegaskan. 

Sarwo Edhy, mengatakan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani. 

Beradasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement