Jumat 11 Sep 2020 02:29 WIB

Mendag Jelaskan Upaya Tingkatkan Pasar Dalam dan Luar Negeri

Produk lokal cukup potensial, hanya perlu mengubah ulang merek sebelum ekspor. 

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan pasar, baik di dalam maupun luar negeri.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan pasar, baik di dalam maupun luar negeri.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan pasar, baik di dalam maupun luar negeri. Ia meyakini produk lokal cukup potensial, hanya perlu mengubah ulang merek atau rebranding sebelum ekspor. 

"Kita beberapa hal lagi arahkan dan bentuk pelatihan ekspor, kita punya 46 atase perdagangan di 31 negara, ini sangat bisa dimanfaatkan. Jadi kita kasih arahan bagaimana ekspor, terus masuk ke pasar luar negeri," ujar Agus dalam Rakornas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (10/9).

Kementerian Perdagangan (Kemendag), lanjutnya, juga menggelar pelatihan ekspor bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Kita harus tingkatkan kualitas volume, tingkatkan SDM, penyuluhan trading untuk informasi lebih detail, saat ini kita sudah berikan pelatihan ekspor ke 1.500 pelaku usaha, ditargetkan mencapai 4.000 sampai akhir tahun," katanya. 

Kemendag, lanjut dia, memiliki Sistem Resi Gudang (SRG) untuk mendapatkan permodalan, terutama untuk barang yang bisa diekspor. Terkait permodalan ekspor, ujarnya, kementerian turut menggandeng Kementerian atau Lembaga (K/L) lain. Misal dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang menyediakan bunga cukup murah. 

Kemudian demi menekan impor barang konsumsi yang masuk Indonesia, kementerian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. "Permendag ini untuk picu produk dalam negeri terjual dan dikonsumsi orang kita," kata Agus. 

Guna menyelamatkan produk dalam negeri, lanjutnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) melakukan pengawasan. Lalu mengenai kebijakan safeguard, ujar dia, Kemendag memberlakukannya bila terdapat impor yang mengganggu produksi lokal. 

"Impor tersebut kita kenakan safeguard demi lindungi produk-produk domestik. Dalam hal ini, kita kerja sama dengan kementerian lain," tutur Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement