Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Mulai Senin (14/9/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali berlaku di DKI Jakarta. Lalu, bagaimana nasib operasional ojek daring (ojol)?
Kabarnya, aplikasi ojol Gojek dan Grab sama-sama menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis aturan resmi terkait PSBB bagian dua itu.
"Kami masih menunggu dan berjanji akan memberi pembaruan informasi soal PSBB ini ke media dan masyarakat. intinya, kami siap mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah," ujar Head of Government Affairs, Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: 3 Perusahaan Teknologi Ini Berujung Bangkrut, Padahal Dulu Tenar!
Baca Juga: Habis Kena Sanksi Baru Amerika, Huawei 'Terancam' di Polandia
Hal yang sama juga berlaku untuk Gojek. Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menyebut penyesuaian operasional yang Gojek lakukan di tengah kondisi pandemi; mewajibkan konsumen dan pengemudi mematuhi protokol kesehatan.
Nila menambahkan, "kami terus menerus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta."
Gojek mengaku, pihaknya juga mengatur agar layanannya tak berjalan di area zona merah melalui pemanfaatan teknologi geofencing.
"Pengaturan itu dapat memastikan layanan tak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah," jelas Nila.
Sekadar informasi, layanan ojol tak bisa beroperasi pada Maret 2020; aplikator hanya membolehkan pesanan makanan/minuman dan pengantaran barang. Nah, sejak Juni 2020, layanan ojol kembali berjalan lagi.