EKBIS.CO, JAKARTA – Perubahan skema subsidi energi dari basis komoditas menjadi individu penerima akan mulai dilaksanakan pada 2022. Badan Anggaran DPR telah menyatakan dukungan perubahan ini dengan syarat, pemerintah memperbaiki data penerima subsidi LPG tiga kilogram terlebih dahulu.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, DPR meminta kepada pemerintah agar subsidi energi tahun depan tetap berjalan seperti semula, yakni basis komoditas. Tapi, pemerintah wajib untuk menyegerakan pendataan yang ketat berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terhadap penerima subsidi selama 2021.
"Sehingga kebijakan subsidi berbasis orang bisa diterapkan pada tahun 2022," kata Said dalam Rapat Kerja Banggar dengan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI), Jumat (11/9).
Said menjelaskan, Banggar DPR meminta agar pendataan sudah berjalan 50 persen saat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2020. Dengan begitu, data yang final dan aktual sudah bisa dipresentasikan pemerintah saat pembahasan Rancangan APBN 2022 pada tahun depan.
Sedangkan dari sisi subsidi listrik, Banggar mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan akses listrik bagi rumah tangga miskin karena faktor biaya pemasangan. "Kita tidak boleh membiarkan masyarakat miskin dalam kegelapan," tutur Said.
Banggar mengusulkan agar skema subsidi sebesar Rp 53 triliun ditempatkan terlebih dahulu di Himpunan Bank Negara (Himbara). Dengan langkah ini, bunga penyimpanannya dapat digunakan untuk mensubsidi pemasangan listrik baru bagi masyarakat miskin.
Harapannya, Said mengatakan, permasalahan sambungan baru listrik bagi masyarakat miskin bisa diatasi dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun mendatang. Tapi, dengan catatan, infrastruktur listrik di seluruh daerah sudah memadai.
"Sehingga skema biaya penyambungan yang dilakukan lewat anggaran subsidi yang ditempatkan di Bank Himbara tersebut bisa diterapkan," ujarnya.