Sabtu 12 Sep 2020 16:26 WIB

PT KAI Daop 6 Tetap Jalankan Protokol Kesehatan Ketat

Datang ke Yogyakarta wajib lakukan isolasi mandiri dan membawa surat rapid test.

Red: Hiru Muhammad
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru

EKBIS.CO, YOGYAKARTA--PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memastikan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dalam seluruh perjalanan kereta api termasuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan untuk penumpang.

“Pelaksanaan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat. Petugas di lapangan pun terus diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu (12/9).

Menurut dia, petugas di lapangan tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan ke penumpang, seperti memastikan penumpang mengenakan masker, sudah membawa rapid test dengan hasil nonreaktif dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.

Di kereta api jarak jauh, lanjut dia, setiap penumpang juga diwajibkan mengenakan face shield di sepanjang perjalanan, serta menerapkan jaga jarak.

Untuk penumpang kereta api jarak dekat, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah selalu mengenakan masker di area stasiun dan di dalam kereta api. Penumpang yang tidak mengenakan masker akan dikembalikan tiketnya.

Eko menambahkan, penegakan disiplin protokol kesehatan tidak dilakukan pandang bulu, bahkan sudah ada beberapa tiket yang dikembalikan ke penumpang karena tidak mengenakan masker.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, lanjut Eko, tidak hanya dilakukan saat kereta api mulai kembali beroperasi di masa pandemi Covid-19 tetapi tetap berlanjut hingga saat ini, termasuk untuk mengantisipasi potensi kenaikan jumlah penumpang saat diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta seperti yang terjadi saat PSBB tahap pertama.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, lanjut Eko, tidak bisa ditawar untuk menjaga agar tidak muncul klaster penularan baru di kereta api. “Saat ini, jumlah penumpang kereta api memang mulai meningkat. Tetapi, kami menjaga aturan terkait keterisian maksimal yaitu 70 persen. Rata-rata terpenuhi okupansinya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, akan meningkatkan pemantauan terhadap arus pendatang ke Yogyakarta saat PSBB diterapkan.,

“Kalau dari transportasi umum, pasti bisa terpantau. Tetapi, kami tetap berharap agar warga dari wilayah yang masuk dalam zona hitam atau merah lebih baik menunda kedatangan ke Yogyakarta,” katanya.

Jika tetap datang ke Yogyakarta, warga diminta melakukan isolasi mandiri termasuk membawa surat rapid test dengan hasil nonreaktif. “Penerapan protokol kesehatan juga berlaku untuk warga Kota Yogyakarta. Penerapan ini harus dilakukan secara ketat supaya kasus tidak semakin meluas,” katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement