Senin 14 Sep 2020 06:00 WIB

Jakarta PSBB, Pegawai Kementerian BUMN Kembali WFH

AWFH

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
Karyawan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan kembali Work From Home bagi pegawainya.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Karyawan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan kembali Work From Home bagi pegawainya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan seluruh pegawai Kementerian BUMN untuk kembali work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menyusul penerapan PSBB di Jakarta per Senin (14/9). Hal ini tertuang dalam nota dinas nomor ND-235/S.MBU/09/2020 tanggal 11 September 2020.

Nota dinas yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menyampaikan kebijakan peraturan kerja pada masa pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta. "Terhitung mulai 14 September 2020, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan pegawai diminta untuk melakukan pekerjaan dari rumah," ujar Susyanto dalam nota dinas tersebut. 

Baca Juga

Susyanto menyampaikan, selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, Kementerian BUMN menerapkan aturan kerja yang mana setiap pegawai wajib melaksanakan e-presensi melalui aplikasi mobile presensi Kementerian BUMN dan tetap mengenakan pakaian dinas harian selama jam kerja. 

Dalam nota dinas tersebut, pengecualian bagi pejabat pimpinan tinggi mulai dari menteri, wamen, deputi, hingga staf ahli yang tetap melakukan pekerjaan dari kantor demi kelancaran birokrasi.

Kementerian BUMN juga kembali melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi seluruh pegawai. Pegawai yabg ingin ke luar daerah wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi pejabat pembina kepegawaian. "Kebijakan dalam nota dinas ini berlaku sampai masa PSBB dinyatakan berakhir oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran kebijakan ini dapat dikenakan hukuman disiplin PNS," kata Susyanto. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement