EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (Pph) minimum menjadi 1 persen dari sebelumnya 0,5 persen. Akumindo menegaskan, banyak pelaku UMKM yang koleps akibat pandemi Covid-19, kebijakan kenaikan pajak bakal semakin menambah beban.
Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun, mengatakan, kebijakan PSBB dari tahun lalu hingga saat ini PPKM Level 2-4 sangat tidak menguntungkan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Sebab, iklim usaha menjadi tidak sehat dan menyulitkan UMKM dalam mengelola usahanya.
"Berdasarkan catatan dari Kadin Indonesia pada 20 Juli 2020 ada 30 juta UMKM yang bangkrut. Saat ini kita tidak tahu berapa (yang koleps) yang jelas setiap kebijakan yang tidak menguntungkan akan berakibat ke turunnya usaha UMKM," kata Ikhsan dalam konferensi pers, Selasa (31/8).
Ikhsan mencontohkan seperti situasi bisnis UMKM di Bali di mana hampir tidak bergerak lantaran banyak usaha yang tutup akibat sepinya pengunjung. Hal yang sama turut terjadi di kota-kota besar yang menjadi pusat wisata.
Oleh karena itu, pihaknya secara tegas menolak rencana pemerintah dalam kebijakan perpajakan yang baru karena diyakini berdampak negatif pada UMKM.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Sutrisno Iwantono, menambahkan, pihaknya juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan dalam rencana kebijakan yang baru tersebut.
Menurut Sutrisno, hal tersebut sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha. Ia mengatakan, semangat Undang Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah diterbitkan adalah mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Tetapi malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UKM terdemotivasi. Kita justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan," ujar dia.