EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor telah diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada bulan ini. Kemenkeu pun perlu berkoordinasi dahulu, sebelum mengambil keputusan.
"Mengenai usulan tersebut, tentu kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan berbagai rekan di kementerian atau lembaga (K/L) serta stakeholder terkait lainnya," jelas Yustinus kepada Republika.co.id, Rabu (16/9).
Kemenkeu, lanjutnya, juga akan mengkaji lebih dalam usulan dimaksud secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan. Yustinus menjelaskan, pada prinsipnya Kementerian Keuangan khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mendukung upaya penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Bagi sektor usaha, Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk sisi supply dan demand telah digulirkan demi menopang daya beli masyarakat serta membantu keberlangsungan usaha di berbagai sektor, utamanya dari sisi keringanan arus kas," tuturnya.
Mengenai tambahan dukungan terhadap sektor tertentu, kata Yustinus, Kemenkeu terbuka terhadap masukan dan usulan dari berbagai pihak. Termasuk dari para rekan K/L pembina sektor.
Sebelumnya, pelaku industri otomotif menyambut positif usulan Kemenperin terkait relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen. Usulan itu dinilai dapat mendorong pasar otomotif.
"Seperti kita tahu, selama pandemi ini pasar otomotif menurun lebih dari 50 persen. Salah satunya karena pelemahan daya beli," ujar Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto kepada Republika.co.id, Selasa (15/9).
Melalui berbagai stimulus, kata dia, industri otomotif berharap akan memberikan dampak positif ke pasar. Dengan begitu, berdampak pula manufacturing dan rantai suplainya. "Penting rasanya untuk dapat memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen. Khususnya di masa pandemi ini," tutur Henry.