Kamis 17 Sep 2020 15:41 WIB

Kemnaker: 2,8 Juta Data Tambahan Calon Penerima Subsidi Gaji

2,8 juta datan tambahan ini merupakan calon penerima subsidi upah tahap IV.

Red: Nidia Zuraya
Subsidi Gaji. ilustrasi
Foto: Infografis Republika.co.id
Subsidi Gaji. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2,8 juta data calon penerima subsidi upah tahap IV dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Saat ini Kemenaker sedang melakukan pemeriksaan ulang data tersebut.

"Kemarin kami menerima data baru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima, mudah-mudahan proses batch IV ini sesuai juklaknya mulai hari ini kita akan melakukan check list," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menemui penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (17/9).

Baca Juga

Sesuai petunjuk teknis penyerahan BSU, Kemnaker memiliki waktu maksimal empat hari untuk melakukan check list atau pemeriksaan ulang data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan itu. Setelah melakukan pemeriksaan data, Kemnaker kemudian akan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dicairkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dengan penambahan 2,8 juta data untuk tahap IV tersebut maka total terdapat 11,8 juta pekerja sudah dan akan menerima subsidi gaji, dengan tahap I diberikan ke 2,5 juta orang, tahap II 3 juta orang dan tahap III 3,5 juta orang.

Pemerintah sebelumnya menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta akan menerima subsidi upah tersebut. Untuk tahap III proses penyerahan BSU dengan total Rp2,4 juta itu sudah mulai dilaksanakan prosesnya pada pekan ini.

"Batch III sudah kita mulai transfer sejak kemarin untuk 3,5 juta pekerja," tegas Menaker.

Menurut data Kemnaker, sampai dengan 14 September 2020 penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement