Senin 29 Aug 2022 13:09 WIB

Redam Kenaikan Harga, Jokowi Siapkan Subsidi Rp 600 Ribu Bagi 16 Juta Pekerja

Jokowi siapkan anggaran dengan total Rp 9,6 triliun untuk subsidi upah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu ini sebagai bentuk bantalan sosial pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu ini sebagai bentuk bantalan sosial pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

EKBIS.CO,  JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu ini sebagai bentuk bantalan sosial pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. Rapat terbatas ini juga dihadiri Menteri Sosial dan Gubernur Bank Indonesia.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu . Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 juta per bulan,” kata Menkeu di Kantor Presiden, Senin (29/8).

Pemerintah pun menyediakan anggaran dengan total Rp 9,6 triliun untuk penyaluran bantuan subsidi upah ini. Menurut Menkeu, petunjuk teknis terkait penyaluran bantuan subsidi upah ini akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Ini juga nanti ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ujar dia.

Menkeu menjelaskan, bantuan sosial ini disalurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena adanya kenaikan harga akibat pengaruh global. Diharapkan, bantuan sosial yang diberikan dapat mengurangi tekanan massyarakat dan mengurangi kemiskinan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement