EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional menargetkan anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 7 triliun hingga akhir September. Adapun total anggaran dari program ini sebesar Rp 37,8 triliun yang akan akan diterima oleh sebanyak 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta akibat dampak Covid-19 sudah terealisasi sebesar Rp 3,6 triliun sampai pertengahan September 2020. Saat ini sudah terdapat dua batch pekerja yang telah menerima program bantuan tersebut senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan.
"Sudah ada dua gelombang pekerja yang telah menerima program subsidi upah melalui bank yang berjumlah Rp 7 triliun. Nantinya, penerima manfaat dari gelombang pertama akan dibagi dalam lima batch,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9).
Menurutnya saat ini sudah mencapai batch ketiga yang menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai total mencapai Rp 4,5 triliun. Batch keempat segera diluncurkan untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun, dan terakhir batch lima dapat sekitar dua juta karyawan Rp 3 triliun.
"Kalau bisa kita salurkan gelombang pertama pada September," katanya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU), lanjut dia, merupakan program unggulan pemerintah yang dilakukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri menjadi lebih bergelora di tengah pandemi. Pemerintah pun optimis akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dari kuartal sebelumnya.
“Tujuan dari program ini, membuat para pekerja dengan kriteria di atas yang terdampak Covid-19 mampu bertahan dari efek negatif secara ekonomi. Kita yakin dengan bantuan yang disalurkan pemerintah dapat membuat pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Proses validasi penerima program BSU akan dilakukan selama empat hari. Pengecekan secara mendalam akan dilakukan oleh Kementerian ketenagakerjaan, sebagai upaya menjamin BSU tepat sasaran.
"Ada proses selama empat hari yang kami lakukan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penerima manfaat program ini," ucapnya.
Sementara Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menambahkan proses ini dilakukan agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga penerima manfaat dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pekerja yang terdampak dari pandemi saat ini.
Peran dari Kemenaker dikatakan Haiyani sangat penting, mengingat Kemenaker merupakan instansi yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Keuangan untuk memberikan validasi terakhir. Kementerian ini akan langsung mengajukan kepada KPPN secara langsung untuk disalurkan kepada Bank Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
"Kalau sudah rampung dilakukan pengecekan melalui kami. Dalam proses sebelum dilakukan perintah pencairannya. Kita hanya proses kelengkapannya dan memastikan perintah pembayaran langsung ke KPPN ke Bank penyalur Himbara," katanya.
Hingga saat ini, BSU sudah memasuki gelombang pertama dan sampai pada batch ketiga. Penyaluran batch pertama sudah sebesar 99,32 persen, batch kedua sebesar 99,28 persen, dan batch ketiga sebesar 40,9 persen.
"Terdapat kendala, karena ada beberapa rekening bank yang bermasalah, sehingga tidak bisa dilakukan transfer," katanya.
Direktur Utama Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Agus Susanto menyatakan sudah sebanyak 11,8 juta data penerima manfaat yang telah diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk disalurkan bantuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Dalam tiga minggu kami sudah mengumpulkan sebanyak 14 juta, namun yang telah kami validasi terdapat 11,8 juta," ucapnya.
Menurut dia, data yang telah diserahkan telah melalui validasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek dalam tiga minggu terakhir sesuai dengan data yang dimiliki oleh para peserta. Tujuannya, dapat mendukung program BSU yang diberikan kepada pekerja yang terdampak Covid-19.
"Semua validasi dan memberikan data penerima bantuan subsidi upah yang diberikan pelaksana pembayarannya," katanya.